SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu, seorang ayah di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diketahui tega memperkosa anaknya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil.
Kasus pemerkosaan baru terungkap saat pihak keluarga menyadari ada perubahan fisik pada diri korban yang mengindikasikan kehamilan, padahal belum menikah.
Saat itu, pihak keluarga sudah mencurigai ayah korban sebagai pelaku pemerkosaan. Namun, belum memiliki bukti terkait hal tersebut. Pada akhirnya dilakukan tes DNA terhadap anak yang dilahirkan korban pada 21 April lalu.
Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong agar pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut, mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pelaku dapat dikenai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata dia, dapat dijatuhi pemberatan hukuman pidana berupa penambahan 1/3 dari ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Menurutnya, pelaku yang dalam kasus ini ayah kandung seharusnya memberikan perlindungan dan peran sebagai orang tua. Akan tetapi, justru menghancurkan kehidupan anaknya yang merupakan penyandang disabilitas.
"Perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami perempuan penyandang disabilitas pun makin berlapis, satu sisi sebagai perempuan dan ditambah sebagai penyandang disabilitas," katanya.
Menurut Ratna, banyak kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, khususnya perempuan penyandang disabilitas yang tidak langsung diketahui oleh pihak keluarga korban.
"Terlebih jika pelakunya merupakan keluarga (incest) dan dalam kasus ini pelakunya adalah ayah kandung," ungkap dia.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong upaya pemulihan korban. Selain itu, pengasuhan bagi anak yang dilahirkan oleh korban.
Berita Terkait
-
Bikin Pilu, Bocah Ini Saksikan Ayahnya Naik Pelaminan dengan Wanita Lain, Warganet Sebut Anak Jadi Korban
-
ASN di Luwu Timur Dilaporkan Cabuli 3 Anak: Saya Senang Sekali, Alhamdulillah ya Allah, Kebenaran Terungkap
-
Gelar Perkara Khusus Dugaan ASN Perkosa Anak Kandung di Luwu Timur Libatkan Tim Khusus Kementerian dan Ahli Forensik
-
Setelah Viral Tagar Percuma Lapor Polisi, Gelar Perkara Khusus: ASN di Luwu Timur Tidak Terbukti Cabuli Tiga Anaknya
-
Bocah Overthinking Ayahnya Bakal Nikah Lagi Gegara Punya Rekan Kerja Cantik, Publik Berdebat: Korban Sinetron Bun...
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan