SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu, seorang ayah di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diketahui tega memperkosa anaknya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil.
Kasus pemerkosaan baru terungkap saat pihak keluarga menyadari ada perubahan fisik pada diri korban yang mengindikasikan kehamilan, padahal belum menikah.
Saat itu, pihak keluarga sudah mencurigai ayah korban sebagai pelaku pemerkosaan. Namun, belum memiliki bukti terkait hal tersebut. Pada akhirnya dilakukan tes DNA terhadap anak yang dilahirkan korban pada 21 April lalu.
Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong agar pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut, mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pelaku dapat dikenai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata dia, dapat dijatuhi pemberatan hukuman pidana berupa penambahan 1/3 dari ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Menurutnya, pelaku yang dalam kasus ini ayah kandung seharusnya memberikan perlindungan dan peran sebagai orang tua. Akan tetapi, justru menghancurkan kehidupan anaknya yang merupakan penyandang disabilitas.
"Perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami perempuan penyandang disabilitas pun makin berlapis, satu sisi sebagai perempuan dan ditambah sebagai penyandang disabilitas," katanya.
Menurut Ratna, banyak kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, khususnya perempuan penyandang disabilitas yang tidak langsung diketahui oleh pihak keluarga korban.
"Terlebih jika pelakunya merupakan keluarga (incest) dan dalam kasus ini pelakunya adalah ayah kandung," ungkap dia.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong upaya pemulihan korban. Selain itu, pengasuhan bagi anak yang dilahirkan oleh korban.
Berita Terkait
-
Bikin Pilu, Bocah Ini Saksikan Ayahnya Naik Pelaminan dengan Wanita Lain, Warganet Sebut Anak Jadi Korban
-
ASN di Luwu Timur Dilaporkan Cabuli 3 Anak: Saya Senang Sekali, Alhamdulillah ya Allah, Kebenaran Terungkap
-
Gelar Perkara Khusus Dugaan ASN Perkosa Anak Kandung di Luwu Timur Libatkan Tim Khusus Kementerian dan Ahli Forensik
-
Setelah Viral Tagar Percuma Lapor Polisi, Gelar Perkara Khusus: ASN di Luwu Timur Tidak Terbukti Cabuli Tiga Anaknya
-
Bocah Overthinking Ayahnya Bakal Nikah Lagi Gegara Punya Rekan Kerja Cantik, Publik Berdebat: Korban Sinetron Bun...
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan