SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalbar, Muhammad Munsif menilai dengan adanya pencabutan larangan ekspor minyak kelapa sawit crude palm oil (CPO) akan memulihkan kembali geliat industri ini.
Walaupun menurutnya, pihanya masih harus bersabar menunggu diterbitkannya Permendag baru yang merevisi atau mencabu Permendag 22 Tahun 2022 untuk memperjelas aturan dasar hukumnya.
“Apakah implikasi kebijakan Presiden tersebut membuka ekspor semua produk CPO dan turunannya atau sebatas produk minyak goreng saja,” ujarnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (22/5/2022).
Ia menambahkan, pihaknya dan seluruh pekebun sawit, serta para pelaku industri kelapa sawit tentu berharap pernyataan Presiden meskipun tidak secara lugas menyebut CPO dan turunannya dikandung maksud seperti harapan semua pihak yakni pencabutan larangan sebagaimana substansi Permendag 22 tahun 2022.
Baca Juga: Puji Keputusan Jokowi Buka Ekspor CPO, Petani Kelapa Sawit Harap Harga TBS Turun Rp3.500 per Kg
“Dengan kebijakan pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya tersebut perdagangan CPO domestik dan pasar ekspor akan bergerak lagi dan penjualan Tanda Buah Segara (TBS) sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk diolah menjadi CPO akan bergerak normal kembali,” ucapnya.
Menurut dia, pencabutan larangan ekspor ini harus jadi momentum untuk menata lagi hubungan kemitraan kelembagaan pekebun dengan PKS dalam penerapan tata niaga TBS sawit.
Permentan 01/2018 dan Pergub 63/2018 dengan tegas mengamanahkan bahwa setiap PKS wajib membeli TBS sawit asal pekebun melalui kelembagaan pekebun (kelompok tani, Gapoktan atau koperasi perkebunan) dan dilarang membeli selain dari kelembagaan pekebun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut beresiko diberikannya sanksi peringatan 1,2 hingga pencabutan izin usaha oleh Gubernur.
“PKS juga dilarang menerapkan harga pembelian TBS sawit secara sepihak dengan apapun. Pasal 71 UU No 39/2018 mengamanahkan bahwa harga komoditas perkebunan tertentu untuk sawit ditetapkan pemerintah yang dalam hal ini Menteri Pertanian. Jadi PKS tidak punya dasar hukum bila menerapkan harga TBS asal pekebun mandiri secara sepihak katakan lah dengan alas an mekanisme pasar,” papar dia.
Selanjutnya melalui Permentan 01/2018 Mentan mendelegasikan kewenangan khusus dalam penetapan harga TBS kelapa sawit kepada Gubernur termasuk pengawasan penerapannya.
Baca Juga: Petani Kelapa Sawit Lampung Apresiasi Kebijakan Pencabutan Larangan Ekspor CPO
“Pelanggaran oleh PKS yang tidak menerapkan harga pembelian TBS sawit yang ditetapkan oleh Gubernur melalui penetapan Tim Penetapan Harga TBS bisa beresiko diberikannya sanksi peringatan 1,2 hingga pencabutan izin usahanya oleh Gubernur,” kata dia.
Dalam rapat penetapan harga TBS di Disbunak Kalbar 17 Mei 2022 telah memutuskan patokan harga TBS yang wajib dipedomani dan menjadi acuan setiap PKS atas TBS yang mereka beli dari para pekebun sawit di Kalbar. Harga TBS sawit tertinggi Rp3.628,78/kg umur 10 – 20 tahun. Sedangkan harga terendah sebesar Rp2.710,35/kg sawit umur 3 tahun.
Berita Terkait
-
Di Balik Temuan Mentan Amran Soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Strategi Penguatan Hilirisasi Sawit Bagi Pangan dan Energi Indonesia
-
Mitra Ogan Gandeng Anak Usaha ID FOOD untuk Penuhi Kewajiban Karyawan yang Tertunda
-
Pengacara Sebut Maria Lestari Tak Dapat Surat Panggilan dari KPK untuk Jadi Saksi Kasus Hasto
-
Maria Lestari Mangkir Lagi Saat Dipanggil untuk Kasus Hasto, KPK Akan Jemput Paksa?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi