SuaraKalbar.id - Didiga terbakar api cemburu, seorang proa inisial DI, nekat menganiaya Uti Farras Difta di area Hotel Aston Ketapang, Minggu (23/5/2022) sekitar pukul 02.45 WIB.
Akibat kejadian itu, anak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang tersebut mengalami luka memar di leher, bagian dada dan pelipis.
“Dia (pelaku) sudah dua kali berbuat kasar seperti ini, saya tidak mau ini terus berlanjut, sebab penganiayaan tidak boleh dibalas dengan kekerasan, kita di negara hukum,” ujar pria yang biasanya disapa Adif, melansir suarakalbar.co,id, jaringan suara.com, Senin (23/5/2022).
Adif mengaku, dirinya dianiaya oleh pelaku lantaran cemburu, sebab wanita yang bersamanya merupakan mantan pacar pelaku.
“Padahal saya dengan Tanti tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas teman. Yang saja tahu, siapapun yang dekat dengan Tanti itu pasti dikejar oleh pelaku (DI),” kata Adif.
Menurut penuturan Adif, saat kejadian, dirinya dipiting oleh pelaku. Beruntung sejumlah orang yang ada pada saat kejadian dapat melerai.
Namun tak hanya sebatas penganiayaan, pelaku juga telah mengancam korban melalui pesan singkat. Hal itu membuat korban resah hingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang.
“Ini sudah dua kali dia melakukan ke saya, jadi mau tidak mau saya harus melaporkan ini ke pihak kepolisian, dengan hukum yang berlaku, saya di sini posisinya merasa terancam. kita juga tidak mungkin balas menyerang (dengan kekerasan),” paparnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan korban dan membenarkan motif pelaku melakukan hal tersebut karena cemburu.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Jember, Sholeh Tewas Dituduh Maling
”Kami juga sudah minta yang bersangkutan melakukan visum, diantar juga bersama anggota,” ujar M. Yasin.
Adapun menurut Yasin, pihaknya hari ini tengah mendalami kasus tersebut dan bakal memanggil pihak yang bersangkutan.
“Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidata tersebut. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” katanya.
Menurutnya, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” katanya.
Berita Terkait
-
Rangkuman Berita, Cucu Aniaya Nenek di Muara Jawa: Neneknya Pikun, Wahyudi Aniaya Misah sampai Viral di Medsos
-
Sektor Pertanian Dikhawatirkan Dewan Benuo Taka: Berikan Kebijakan Khusus
-
Pria Jember Ini Gelap Mata, Emosi Permintaan Rujuk Ditolak Nekat Tusuk Perut Istri
-
Kasus Lansia 78 Tahun Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Komnas HAM Pertanyakan Keberadaan Aparat Di PT Huadi Nickel Alloy
-
Kasus Pengeroyokan di Jember, Sholeh Tewas Dituduh Maling
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak