SuaraKalbar.id - Didiga terbakar api cemburu, seorang proa inisial DI, nekat menganiaya Uti Farras Difta di area Hotel Aston Ketapang, Minggu (23/5/2022) sekitar pukul 02.45 WIB.
Akibat kejadian itu, anak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang tersebut mengalami luka memar di leher, bagian dada dan pelipis.
“Dia (pelaku) sudah dua kali berbuat kasar seperti ini, saya tidak mau ini terus berlanjut, sebab penganiayaan tidak boleh dibalas dengan kekerasan, kita di negara hukum,” ujar pria yang biasanya disapa Adif, melansir suarakalbar.co,id, jaringan suara.com, Senin (23/5/2022).
Adif mengaku, dirinya dianiaya oleh pelaku lantaran cemburu, sebab wanita yang bersamanya merupakan mantan pacar pelaku.
“Padahal saya dengan Tanti tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas teman. Yang saja tahu, siapapun yang dekat dengan Tanti itu pasti dikejar oleh pelaku (DI),” kata Adif.
Menurut penuturan Adif, saat kejadian, dirinya dipiting oleh pelaku. Beruntung sejumlah orang yang ada pada saat kejadian dapat melerai.
Namun tak hanya sebatas penganiayaan, pelaku juga telah mengancam korban melalui pesan singkat. Hal itu membuat korban resah hingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang.
“Ini sudah dua kali dia melakukan ke saya, jadi mau tidak mau saya harus melaporkan ini ke pihak kepolisian, dengan hukum yang berlaku, saya di sini posisinya merasa terancam. kita juga tidak mungkin balas menyerang (dengan kekerasan),” paparnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan korban dan membenarkan motif pelaku melakukan hal tersebut karena cemburu.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Jember, Sholeh Tewas Dituduh Maling
”Kami juga sudah minta yang bersangkutan melakukan visum, diantar juga bersama anggota,” ujar M. Yasin.
Adapun menurut Yasin, pihaknya hari ini tengah mendalami kasus tersebut dan bakal memanggil pihak yang bersangkutan.
“Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidata tersebut. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” katanya.
Menurutnya, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” katanya.
Berita Terkait
-
Rangkuman Berita, Cucu Aniaya Nenek di Muara Jawa: Neneknya Pikun, Wahyudi Aniaya Misah sampai Viral di Medsos
-
Sektor Pertanian Dikhawatirkan Dewan Benuo Taka: Berikan Kebijakan Khusus
-
Pria Jember Ini Gelap Mata, Emosi Permintaan Rujuk Ditolak Nekat Tusuk Perut Istri
-
Kasus Lansia 78 Tahun Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Komnas HAM Pertanyakan Keberadaan Aparat Di PT Huadi Nickel Alloy
-
Kasus Pengeroyokan di Jember, Sholeh Tewas Dituduh Maling
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kronologi Lengkap Polemik LCC Kalbar yang Viral, dari Protes Josepha hingga Tawaran Beasiswa
-
Tubuh Menguning dan Tak Bisa Buang Urine, Satu Kasus Hantavirus Ditemukan di Kalbar
-
Setelah Heboh Protes Josepha, DPRD Kalbar Kini Sentil Sikap Juri LCC 4 Pilar MPR RI
-
Josepha Alexandra, Siswi Viral yang Protes Juri LCC Kalbar Kini Ditawari Beasiswa ke Tiongkok
-
Fakta Indri Wahyuni dan Dyastasita WB, Dua Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Ramai Disorot Publik