SuaraKalbar.id - Seorang anak berusia llima tahun di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, meninggal dunia akibat dianiaya ayah kandung korban, ibu tiri dan nenek tiri korban karena dianggap nakal dan susah makan.
Mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, Kepolisian Resor Gorontalo Kota segera menangani kasus tersebut dan menetapkan tiga orang.
Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno saat konferensi pers, Senin, menerangkan, tiga tersangka yaitu ayah kandung korban, ibu tiri dan nenek tiri korban.
“Ketiga pelaku ini yakni SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban," ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak
Iptu Nauval mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Dungingi, Kota Gorontalo.
Tante korban mengaku melihat adanya beberapa luka robek dan luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban.
"Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," ungkap dia.
Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo segera mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.
Setibanya di Lokasi, pihak kepolisisan menemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Baca Juga: Kejam! Hanya Karena Susah Makan, Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Ibu Dan Nenek Tiri
"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," kata dia.
Sementara itu, menurut keterangan yang diterima, motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena menurut mereka korban nakal dan susah untuk makan.
"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
-
Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak
-
Kejam! Hanya Karena Susah Makan, Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Ibu Dan Nenek Tiri
-
Odong-Odong Ini Putar Lagu Bruno Mars, Abangnya Ikut Joget Sendiri
-
Pria Pembunuh Mantan Istri Sembunyi Dalam Hutan Sagu Jayapura, Ketahuan Saat Keluar Mencari Makanan
-
TOLONG Stok Vaksin Sinovac untuk Anak di Aceh Menipis
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025