SuaraKalbar.id - Seorang anak berusia llima tahun di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, meninggal dunia akibat dianiaya ayah kandung korban, ibu tiri dan nenek tiri korban karena dianggap nakal dan susah makan.
Mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, Kepolisian Resor Gorontalo Kota segera menangani kasus tersebut dan menetapkan tiga orang.
Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno saat konferensi pers, Senin, menerangkan, tiga tersangka yaitu ayah kandung korban, ibu tiri dan nenek tiri korban.
“Ketiga pelaku ini yakni SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban," ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak
Iptu Nauval mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Dungingi, Kota Gorontalo.
Tante korban mengaku melihat adanya beberapa luka robek dan luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban.
"Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," ungkap dia.
Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo segera mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.
Setibanya di Lokasi, pihak kepolisisan menemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Baca Juga: Kejam! Hanya Karena Susah Makan, Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Ibu Dan Nenek Tiri
"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," kata dia.
Sementara itu, menurut keterangan yang diterima, motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena menurut mereka korban nakal dan susah untuk makan.
"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
-
Baim Wong ke Malaysia, Beredar Video Paula Verhoeven Diduga Jemput Paksa Anak-Anak
-
7 Sumber Penghasilan Roro Fitria, Gelontorkan Rp100 Juta per Bulan untuk Anak
-
Mengintip Kekayaan Roro Fitria, Sebut Kebutuhan Sang Anak Capai Rp100 Juta Per Bulan
-
Sebut Ridwan Kamil Ogah Biayai Perawatan, Lisa Mariana Dihujat: Gundik Buldozer Gak Tahu Malu
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Modal KUR BRI, Warung Bu Sum Yogyakarta Kini Go Digital
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak