SuaraKalbar.id - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, mengungkapkan bahwa terdakwa Dendi Irawan telah menerima uang sebesar Rp211 juta dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir di wilayah Kapuas Hulu.
"Terdakwa menerima aliran dana Rp211 juta dari Direktur CV Jaya Abadi dalam pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut," katanya di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Adi menerangkan, aliran dana yang mengalir kepada terdakwa Deni Irawan tersebut diungkap jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (24/5).
Dirinya mengungkapkan, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terdakwa Deni Irawan menerima aliran dana dengan cara transfer dari Direktur CV Abadi Jaya sebanyak dua kali sebesar Rp211 juta.
Selain itu masih dalam surat dakwaan yang dibacakan, berdasarkan perhitungan ahli, dalam kegiatan penimbunan atau pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 ditemukan pengurangan volume.
“Hanya sebagian kecil saja yang dilakukan penimbunan dengan tinggi timbunan yang tidak sesuai dengan ketebalan tanah yang ditentukan yang berarti terdapat kekurangan volume dalam penimbunan tanah sehingga menimbulkan kerugian negara," terang Adi.
Sementara itu, pelaksanaan sidang berikutnya direncanakan akan dilakukan pada tanggal awal Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kelas IIA Pontianak.
"Terdakwa Dendi Irawan sebelumnya sempat melarikan diri dari Rutan Kelas II B Putussibau dan bersembunyi di hutan Kecamatan Selimbau. Namun berkat koordinasi antar aparat penegak hukum, pelarian terdakwa berhasil dihentikan," kata Adi.
Baca Juga: 45 Finalis Puteri Indonesia Sambangin KPK
Dalam kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Direktur CV Abadi Jaya, Lili Silvia dan pelaksana pekerjaan, Satriadi, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut Gemiti dan pelaksana Dendi Irawan.
Berita Terkait
-
45 Finalis Puteri Indonesia Sambangin KPK
-
KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jhon Irfan Bakal Ditahan?
-
Legowo Dipanggil Koruptor, Angelina Sondakh Sudah Biasa Dihina Bertahun-tahun
-
Dipanggil Koruptor, Angelina Sondakh: Aku Udah Biasa Dihakimi, Dibuang dan Dihina
-
Angelina Sondakh Tak Persoalkan Dipanggil Koruptor: Aku Udah Biasa Dibuang
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026