SuaraKalbar.id - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, mengungkapkan bahwa terdakwa Dendi Irawan telah menerima uang sebesar Rp211 juta dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir di wilayah Kapuas Hulu.
"Terdakwa menerima aliran dana Rp211 juta dari Direktur CV Jaya Abadi dalam pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut," katanya di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Adi menerangkan, aliran dana yang mengalir kepada terdakwa Deni Irawan tersebut diungkap jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (24/5).
Dirinya mengungkapkan, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terdakwa Deni Irawan menerima aliran dana dengan cara transfer dari Direktur CV Abadi Jaya sebanyak dua kali sebesar Rp211 juta.
Selain itu masih dalam surat dakwaan yang dibacakan, berdasarkan perhitungan ahli, dalam kegiatan penimbunan atau pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 ditemukan pengurangan volume.
“Hanya sebagian kecil saja yang dilakukan penimbunan dengan tinggi timbunan yang tidak sesuai dengan ketebalan tanah yang ditentukan yang berarti terdapat kekurangan volume dalam penimbunan tanah sehingga menimbulkan kerugian negara," terang Adi.
Sementara itu, pelaksanaan sidang berikutnya direncanakan akan dilakukan pada tanggal awal Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kelas IIA Pontianak.
"Terdakwa Dendi Irawan sebelumnya sempat melarikan diri dari Rutan Kelas II B Putussibau dan bersembunyi di hutan Kecamatan Selimbau. Namun berkat koordinasi antar aparat penegak hukum, pelarian terdakwa berhasil dihentikan," kata Adi.
Baca Juga: 45 Finalis Puteri Indonesia Sambangin KPK
Dalam kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Direktur CV Abadi Jaya, Lili Silvia dan pelaksana pekerjaan, Satriadi, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut Gemiti dan pelaksana Dendi Irawan.
Berita Terkait
-
45 Finalis Puteri Indonesia Sambangin KPK
-
KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jhon Irfan Bakal Ditahan?
-
Legowo Dipanggil Koruptor, Angelina Sondakh Sudah Biasa Dihina Bertahun-tahun
-
Dipanggil Koruptor, Angelina Sondakh: Aku Udah Biasa Dihakimi, Dibuang dan Dihina
-
Angelina Sondakh Tak Persoalkan Dipanggil Koruptor: Aku Udah Biasa Dibuang
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?