SuaraKalbar.id - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, mengungkapkan bahwa terdakwa Dendi Irawan telah menerima uang sebesar Rp211 juta dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir di wilayah Kapuas Hulu.
"Terdakwa menerima aliran dana Rp211 juta dari Direktur CV Jaya Abadi dalam pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut," katanya di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Adi menerangkan, aliran dana yang mengalir kepada terdakwa Deni Irawan tersebut diungkap jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (24/5).
Dirinya mengungkapkan, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terdakwa Deni Irawan menerima aliran dana dengan cara transfer dari Direktur CV Abadi Jaya sebanyak dua kali sebesar Rp211 juta.
Selain itu masih dalam surat dakwaan yang dibacakan, berdasarkan perhitungan ahli, dalam kegiatan penimbunan atau pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 ditemukan pengurangan volume.
“Hanya sebagian kecil saja yang dilakukan penimbunan dengan tinggi timbunan yang tidak sesuai dengan ketebalan tanah yang ditentukan yang berarti terdapat kekurangan volume dalam penimbunan tanah sehingga menimbulkan kerugian negara," terang Adi.
Sementara itu, pelaksanaan sidang berikutnya direncanakan akan dilakukan pada tanggal awal Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kelas IIA Pontianak.
"Terdakwa Dendi Irawan sebelumnya sempat melarikan diri dari Rutan Kelas II B Putussibau dan bersembunyi di hutan Kecamatan Selimbau. Namun berkat koordinasi antar aparat penegak hukum, pelarian terdakwa berhasil dihentikan," kata Adi.
Baca Juga: 45 Finalis Puteri Indonesia Sambangin KPK
Dalam kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Direktur CV Abadi Jaya, Lili Silvia dan pelaksana pekerjaan, Satriadi, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut Gemiti dan pelaksana Dendi Irawan.
Berita Terkait
-
45 Finalis Puteri Indonesia Sambangin KPK
-
KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jhon Irfan Bakal Ditahan?
-
Legowo Dipanggil Koruptor, Angelina Sondakh Sudah Biasa Dihina Bertahun-tahun
-
Dipanggil Koruptor, Angelina Sondakh: Aku Udah Biasa Dihakimi, Dibuang dan Dihina
-
Angelina Sondakh Tak Persoalkan Dipanggil Koruptor: Aku Udah Biasa Dibuang
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Fee Based Income BRI Tumbuh dari Layanan AgenBRILink Inklusif
-
Rekomendasi Hampers Cangkir Pilihan Online
-
7 Fakta Grup Facebook Gay di Pontianak yang Bikin Heboh Netizen
-
Asal-usul Nama Pontianak dan Kisah Mistis di Baliknya
-
Mengenal Lebih Dekat Suku Dayak: Tradisi, Adat, dan Warisan Budaya Kalimantan Barat