SuaraKalbar.id - NAS (56), seorang residivis pemerkosa anak di bawah umur kembali membuat ulah. Padahal NAS belum genap setahun dibebaskan dari penjara.
NAS dibebaskan dari penjara karena kasus pertamanya pada Agustus 2021 lalu, kemudian mengulangi lagi perbuatanyya pada Maret 2022 di Kota Banda Aceh.
Atas kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pun segera menangkap kembali pelaku.
"Pelaku berinisial NAS (56) ditangkap oleh personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu.
Ryan mengungkapkan, penangkapan NAS tanpa perlawanan, karena dirinya langsung mengakui benar sesuai laporan keluarga korban, telah melakukan pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun.
Ironisnya, pelaku pada Juni 2016 lalu, pernah ditangkap atas kasus serupa, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.
"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," katanya lagi.
Namun, pada awal Maret 202, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.
Kasus pemerkosaan kedua ini bermula saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal dekat rumah korban.
Baca Juga: Ketua Majelis Syura PKS Kunjungi Aceh Hari Ini, Berikut Agendanya
"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," terang Ryan.
Ryan mengungkapkan, atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Antara
Berita Terkait
-
Ketua Majelis Syura PKS Kunjungi Aceh Hari Ini, Berikut Agendanya
-
Nasir Djamil Diusulkan Jadi Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024
-
Geng Motor di Bekasi Dipimpin Bocah Ingusan, Punya Track Record Enam Kali Pembegalan
-
Ancam Akan Dibunuh Jika Tidak Melayani, Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri hingga Belasan Kali di Banjarnegara
-
Remaja Magetan Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Ajak Jalan-jalan ke Tempat Wisata
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan