SuaraKalbar.id - NAS (56), seorang residivis pemerkosa anak di bawah umur kembali membuat ulah. Padahal NAS belum genap setahun dibebaskan dari penjara.
NAS dibebaskan dari penjara karena kasus pertamanya pada Agustus 2021 lalu, kemudian mengulangi lagi perbuatanyya pada Maret 2022 di Kota Banda Aceh.
Atas kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pun segera menangkap kembali pelaku.
"Pelaku berinisial NAS (56) ditangkap oleh personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu.
Baca Juga: Ketua Majelis Syura PKS Kunjungi Aceh Hari Ini, Berikut Agendanya
Ryan mengungkapkan, penangkapan NAS tanpa perlawanan, karena dirinya langsung mengakui benar sesuai laporan keluarga korban, telah melakukan pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun.
Ironisnya, pelaku pada Juni 2016 lalu, pernah ditangkap atas kasus serupa, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.
"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," katanya lagi.
Namun, pada awal Maret 202, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.
Kasus pemerkosaan kedua ini bermula saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal dekat rumah korban.
Baca Juga: Nasir Djamil Diusulkan Jadi Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024
"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," terang Ryan.
Ryan mengungkapkan, atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Antara
Berita Terkait
-
Ketua Majelis Syura PKS Kunjungi Aceh Hari Ini, Berikut Agendanya
-
Nasir Djamil Diusulkan Jadi Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024
-
Geng Motor di Bekasi Dipimpin Bocah Ingusan, Punya Track Record Enam Kali Pembegalan
-
Ancam Akan Dibunuh Jika Tidak Melayani, Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri hingga Belasan Kali di Banjarnegara
-
Remaja Magetan Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Ajak Jalan-jalan ke Tempat Wisata
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!