Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 28 Mei 2022 | 21:00 WIB
Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar (tengah) saat merilis penetapan tersangka di Jakarta, Rabu (10/11/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Hal itu karena, katanya, dari nilai Rp244,6 miliar atas pembayaran ganti rugi tersebut, ahli waris menerima setengahnya dan sisanya atau sebagian mengalir ke sejumlah pihak terkait.

"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik," ungkap Ashari, Selasa (26/4).

Namun demikian, Dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang selain ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi.

"Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang," kata Ashari.

Baca Juga: Dilaporkan Dua Anak Kandungnya Sendiri Terkait Penganiayaan, Pria Ini Diringkus Polisi

Namun begitu, ungkap Ashari, penyidik Aspidsus Kejati DKI telah mempunyai nama-nama yang diduga menerima uang itu. Antara

Load More