SuaraKalbar.id - Sengketa kepemilikan lahan sekitar empat hektare di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pontianak Timur, kembali mencuat ke publik.
Dewan Pimpinan Pusat Formasi Indonesia Satu (DPP FIS) yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris tanah, menyatakan akan melayangkan gugatan perdata terhadap Dana Pensiun (Dapen) Bank Kalbar.
Menurut Kepala Deputi Hukum & Perundang-undangan FIS, Aditya Chaniago, ahli waris kehilangan kendali atas lahan tersebut selama lebih dari 40 tahun.
Tanah yang dulunya dimiliki oleh keluarga Syarif Zein, kini tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Dapen Bank Kalbar.
“Ahli waris ini selama 40 tahun tidak dapat menguasai atau memanfaatkan tanah yang dimiliki,” ujar Aditya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (7/5).
Aditya mengungkapkan bahwa sertifikat awal yang digunakan untuk mengurus SHGB Nomor 107 atas nama Dapen, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 Tahun 1983, diduga kuat berasal dari Akta Jual Beli (AJB) palsu.
Bahkan, hasil forensik laboratorium kepolisian telah membuktikan adanya pemalsuan dokumen tersebut.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak dan proses hukumnya masih berjalan,” jelas Aditya.
Aditya juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan.
Baca Juga: Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
Meski telah terbukti terjadi pemalsuan dokumen, Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut tetap memproses pemecahan dan peralihan hak atas tanah tersebut.
Tak hanya itu, FIS menduga dua pegawai Bank Kalbar sempat memiliki lahan tersebut sebelum akhirnya dijual ke Dapen pada tahun 2021.
Deputi Hukum DPP FIS lainnya, Debby Yasman Adiputra, menjelaskan bahwa lahan sengketa awalnya dimiliki oleh Syarif Zein berdasarkan dokumen kepemilikan tahun 1963.
Namun, kuasa pengurusan yang diberikan kepada SM diduga disalahgunakan.
“Surat jual beli dipalsukan oleh SM, lalu tanah tersebut dijual kepada pegawai Bank Kalbar pada 1983. Ketika itu, Syarif Zein melaporkan kasus ini, dan terbukti secara forensik bahwa dokumen jual beli itu palsu,” ungkap Debby.
Namun, upaya hukum menemui kendala karena SM, yang diduga sebagai pelaku utama pemalsuan, telah meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
-
IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!
-
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
-
BRI Hadirkan BRIFINE by DPLK BRI di Aplikasi Raya untuk Kelola Dana Pensiun
-
Viral Kakek 65 Tahun Dianiaya Gegara Sengketa Lahan di Kubu Raya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran