SuaraKalbar.id - Sengketa kepemilikan lahan sekitar empat hektare di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pontianak Timur, kembali mencuat ke publik.
Dewan Pimpinan Pusat Formasi Indonesia Satu (DPP FIS) yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris tanah, menyatakan akan melayangkan gugatan perdata terhadap Dana Pensiun (Dapen) Bank Kalbar.
Menurut Kepala Deputi Hukum & Perundang-undangan FIS, Aditya Chaniago, ahli waris kehilangan kendali atas lahan tersebut selama lebih dari 40 tahun.
Tanah yang dulunya dimiliki oleh keluarga Syarif Zein, kini tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Dapen Bank Kalbar.
“Ahli waris ini selama 40 tahun tidak dapat menguasai atau memanfaatkan tanah yang dimiliki,” ujar Aditya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (7/5).
Aditya mengungkapkan bahwa sertifikat awal yang digunakan untuk mengurus SHGB Nomor 107 atas nama Dapen, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 Tahun 1983, diduga kuat berasal dari Akta Jual Beli (AJB) palsu.
Bahkan, hasil forensik laboratorium kepolisian telah membuktikan adanya pemalsuan dokumen tersebut.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak dan proses hukumnya masih berjalan,” jelas Aditya.
Aditya juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan.
Baca Juga: Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
Meski telah terbukti terjadi pemalsuan dokumen, Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut tetap memproses pemecahan dan peralihan hak atas tanah tersebut.
Tak hanya itu, FIS menduga dua pegawai Bank Kalbar sempat memiliki lahan tersebut sebelum akhirnya dijual ke Dapen pada tahun 2021.
Deputi Hukum DPP FIS lainnya, Debby Yasman Adiputra, menjelaskan bahwa lahan sengketa awalnya dimiliki oleh Syarif Zein berdasarkan dokumen kepemilikan tahun 1963.
Namun, kuasa pengurusan yang diberikan kepada SM diduga disalahgunakan.
“Surat jual beli dipalsukan oleh SM, lalu tanah tersebut dijual kepada pegawai Bank Kalbar pada 1983. Ketika itu, Syarif Zein melaporkan kasus ini, dan terbukti secara forensik bahwa dokumen jual beli itu palsu,” ungkap Debby.
Namun, upaya hukum menemui kendala karena SM, yang diduga sebagai pelaku utama pemalsuan, telah meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
-
IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!
-
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
-
BRI Hadirkan BRIFINE by DPLK BRI di Aplikasi Raya untuk Kelola Dana Pensiun
-
Viral Kakek 65 Tahun Dianiaya Gegara Sengketa Lahan di Kubu Raya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei