SuaraKalbar.id - Sengketa kepemilikan lahan sekitar empat hektare di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pontianak Timur, kembali mencuat ke publik.
Dewan Pimpinan Pusat Formasi Indonesia Satu (DPP FIS) yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris tanah, menyatakan akan melayangkan gugatan perdata terhadap Dana Pensiun (Dapen) Bank Kalbar.
Menurut Kepala Deputi Hukum & Perundang-undangan FIS, Aditya Chaniago, ahli waris kehilangan kendali atas lahan tersebut selama lebih dari 40 tahun.
Tanah yang dulunya dimiliki oleh keluarga Syarif Zein, kini tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Dapen Bank Kalbar.
“Ahli waris ini selama 40 tahun tidak dapat menguasai atau memanfaatkan tanah yang dimiliki,” ujar Aditya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (7/5).
Aditya mengungkapkan bahwa sertifikat awal yang digunakan untuk mengurus SHGB Nomor 107 atas nama Dapen, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 Tahun 1983, diduga kuat berasal dari Akta Jual Beli (AJB) palsu.
Bahkan, hasil forensik laboratorium kepolisian telah membuktikan adanya pemalsuan dokumen tersebut.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak dan proses hukumnya masih berjalan,” jelas Aditya.
Aditya juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan.
Baca Juga: Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
Meski telah terbukti terjadi pemalsuan dokumen, Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut tetap memproses pemecahan dan peralihan hak atas tanah tersebut.
Tak hanya itu, FIS menduga dua pegawai Bank Kalbar sempat memiliki lahan tersebut sebelum akhirnya dijual ke Dapen pada tahun 2021.
Deputi Hukum DPP FIS lainnya, Debby Yasman Adiputra, menjelaskan bahwa lahan sengketa awalnya dimiliki oleh Syarif Zein berdasarkan dokumen kepemilikan tahun 1963.
Namun, kuasa pengurusan yang diberikan kepada SM diduga disalahgunakan.
“Surat jual beli dipalsukan oleh SM, lalu tanah tersebut dijual kepada pegawai Bank Kalbar pada 1983. Ketika itu, Syarif Zein melaporkan kasus ini, dan terbukti secara forensik bahwa dokumen jual beli itu palsu,” ungkap Debby.
Namun, upaya hukum menemui kendala karena SM, yang diduga sebagai pelaku utama pemalsuan, telah meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
-
IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!
-
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
-
BRI Hadirkan BRIFINE by DPLK BRI di Aplikasi Raya untuk Kelola Dana Pensiun
-
Viral Kakek 65 Tahun Dianiaya Gegara Sengketa Lahan di Kubu Raya
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal