SuaraKalbar.id - Seorang oknum dokter di Kapuas Hulu terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum dokter berinisial FDN yang bertugas di Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, itu ditangkap polisi pada Sabtu, (28/5).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar di Putussibau, mengungkapkan, akibat perbuatannya tersebut, oknum dokter itu terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
"Tersangka (FDN) dijerat pasal 112 dan atau pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," ungkap France Siregar di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.
Baca Juga: Gary Iskak Ngaku Tak Ikut Isap Sabu, Tapi Kok Tes Urine Positif?
France menjelaskan tersangka FDN ditangkap di Kecamatan Jongkong, Sabtu (28/5), pada pukul 08.30 WIB.
Saat ditangkap, tersangka FDN sedang membawa satu kotak kecil dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,90 gram.
"Kemudian, di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu. Saat ini, FDN kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Selama Mei 2022, Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu telah mengungkap lima kasus narkoba. Namun, kata France, yang lebih menonjol ialah terkait penangkapan oknum dokter tersebut.
Dia mengungkapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kapuas Hulu perlu diwaspadai lantaran sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan ke profesi seorang dokter.
Baca Juga: Duh, di Kaltim Anak-anak Diperalat Jadi Kurir dan Pengedar Narkoba
France menegaskan jajaran Polres Kapuas Hulu berkomitmen memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Berita Terkait
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
SOP Pemeriksaan Kandungan Dokter Wajib Didampingi, Kolegium Obgyn: Itu Standar Minimal
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Jessica Iskandar Trauma Dokter Pria, Ungkap Jadi Korban Pelecehan Saat Berobat Kulit
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California