Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 31 Mei 2022 | 21:33 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kedua dari kiri) bersama Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert (kedua dari kanan) saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Willy Irawan.

Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Antara

Load More