SuaraKalbar.id - Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman mengatakan terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan.
"Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dirinya menekankan bahwa Kementerian Agama akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.
"Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," tegasnya.
Nuruzzaman mengungkapkan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat pada akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di Kementerian Agama.
Menag mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.
"Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," ungkapnya.
Nuruzzaman mengatakan bahwa Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas bertekad memberantas segala bentuk penyelewengan.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menutupi kasus-kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya dan bahkan menjalin kerja sama dengan institusi penegakan hukum dan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelewengan dana BOP Pesantren.
Baca Juga: Shin Tae-yong Sumbangkan Uangnya ke Pesantren, Netizen: Masyaallah Coach
"Data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan," katanya.
Kendati demikian, Nuruzzaman menengarai ada sebagian pihak yang berupaya untuk memutarbalikkan fakta dan melakukan framing seolah-olah penyelewengan terjadi saat Kementerian Agama dipimpin Yaqut Cholil Qoumas.
Hal ini tentu perlu diluruskan agar masyarakat luas mendapat informasi yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita tentu tidak menginginkan pesantren dan santri menjadi korban stigma negatif akibat ulah segelintir oknum yang melakukan penyelewengan. Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan," pungkasnya. Antara
Berita Terkait
-
Shin Tae-yong Sumbangkan Uangnya ke Pesantren, Netizen: Masyaallah Coach
-
Soal Dugaan Dana BOP Pesantren Diselewengkan, Stafsus Menang: Tindak Tegas, Kemenag Zero Tolerance!
-
Dana Bantuan Operasional Pesantren Dikorupsi, Staf Khusus Menteri Agama: Tindak Tegas, Kemenag Zero Tolerance
-
Ratusan Miliar Dana PEN di Sulawesi Barat Harus Diawasi Ketat
-
Kemenag di Bawah Menteri Yaqut akan Tindak Siapa Pun yang Selewengkan Dana BOP Pesantren
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah
-
Pengiriman Narkotika Jaringan Antar Pulau Digagalkan, 15,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita
-
Ibu dan Anak WN Taiwan Dideportasi dari Taiwan karena Langgar Peraturan Keimigrasian