SuaraKalbar.id - Seluas 5 hektare ganja siap panen yang ditanam di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam proses pemusnahan tersebut, BNN melakukan kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN.
Berada pada ketinggian 1.660 MDPL dan 1.715 MDPL, ladang ganja seluas 5 hektare tersebut berhasil ditemukan tim BNN pada Senin (23/5).
Atas temuan tersebut, di bawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, BNN melakukan pemusnahan ladang ganja, Selasa (31/5).
BNN juga bekerja sama dengan BNN Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan Negeri, Polres, Brimob, Kodim, serta Satpol PP Kabupaten Gayo Lues untuk menurunkan personel sebanyak 143 orang.
Hasilnya, tim gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total 10 ton.
Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya menjadi momentum keprihatinan masyarakat dunia dalam menghadapi situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Jelang peringatan HANI 2022, sebagai leading institution Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia, BNN menggencarkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai cara, salah satunya pemusnahan ladang ganja.
Apa yang tengah dilakukan BNN ini adalah bentuk ketegasan pemerintah melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Ladang Ganja 5 Hektar di Hutan Lindung Pegunungan Lauser Dimusnahkan
Gayo Lues menjadi salah satu target wilayah pengembangan program Grand Design Alternative Development (GDAD) besutan BNN.
Melalui program ini, BNN memberi alternatif bagi masyarakat yang dahulu bertani ganja untuk beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya.
Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, BNN berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja.
Berita Terkait
-
Ladang Ganja 5 Hektar di Hutan Lindung Pegunungan Lauser Dimusnahkan
-
Sempat Diamankan Polisi, Istri Sambut Haru Kepulangan Gary Iskak
-
Bawa 9 Kubik Kayu Ilegal, Truk di Aceh Barat Ditangkap
-
Tim SAR Cari Dua Awak Kapal KM Frikenra Hilang di Selat Malaka
-
BPBD Banda Aceh: 102 Rumah Rusak Diterpa Angin Kencang Sepekan Terakhir
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia