SuaraKalbar.id - Seluas 5 hektare ganja siap panen yang ditanam di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam proses pemusnahan tersebut, BNN melakukan kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN.
Berada pada ketinggian 1.660 MDPL dan 1.715 MDPL, ladang ganja seluas 5 hektare tersebut berhasil ditemukan tim BNN pada Senin (23/5).
Atas temuan tersebut, di bawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, BNN melakukan pemusnahan ladang ganja, Selasa (31/5).
BNN juga bekerja sama dengan BNN Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan Negeri, Polres, Brimob, Kodim, serta Satpol PP Kabupaten Gayo Lues untuk menurunkan personel sebanyak 143 orang.
Hasilnya, tim gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total 10 ton.
Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya menjadi momentum keprihatinan masyarakat dunia dalam menghadapi situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Jelang peringatan HANI 2022, sebagai leading institution Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia, BNN menggencarkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai cara, salah satunya pemusnahan ladang ganja.
Apa yang tengah dilakukan BNN ini adalah bentuk ketegasan pemerintah melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Ladang Ganja 5 Hektar di Hutan Lindung Pegunungan Lauser Dimusnahkan
Gayo Lues menjadi salah satu target wilayah pengembangan program Grand Design Alternative Development (GDAD) besutan BNN.
Melalui program ini, BNN memberi alternatif bagi masyarakat yang dahulu bertani ganja untuk beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya.
Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, BNN berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja.
Berita Terkait
-
Ladang Ganja 5 Hektar di Hutan Lindung Pegunungan Lauser Dimusnahkan
-
Sempat Diamankan Polisi, Istri Sambut Haru Kepulangan Gary Iskak
-
Bawa 9 Kubik Kayu Ilegal, Truk di Aceh Barat Ditangkap
-
Tim SAR Cari Dua Awak Kapal KM Frikenra Hilang di Selat Malaka
-
BPBD Banda Aceh: 102 Rumah Rusak Diterpa Angin Kencang Sepekan Terakhir
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan