Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 02 Juni 2022 | 17:38 WIB
Mantan Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno (Antara)

SuaraKalbar.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa AKBP Raden Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri, bukan sebagai penyidik.

"Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK Polri," ungkap Ramadhan di Jakarta, Kamis.

Ramadhan mengungkapkan, Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri.

"Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," terangnya.

Baca Juga: Tinjau Penjara di Jember, Wamenkumham Curhat Lapas di Seluruh Indonesia Kelebihan Kapasitas

Namun demikian, Ramadhan belum bisa memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi.

"Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah," tambahnya.

AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Brotoseno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Dua Bawahannya Ditangkap Atas Kasus Korupsi, Wali Kota Cilegon: di Zaman Kami Tidak Ada!

Brotoseno dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Antara

Load More