SuaraKalbar.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa AKBP Raden Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri, bukan sebagai penyidik.
"Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK Polri," ungkap Ramadhan di Jakarta, Kamis.
Ramadhan mengungkapkan, Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri.
"Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," terangnya.
Namun demikian, Ramadhan belum bisa memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi.
"Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah," tambahnya.
AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Brotoseno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.
Baca Juga: Tinjau Penjara di Jember, Wamenkumham Curhat Lapas di Seluruh Indonesia Kelebihan Kapasitas
Brotoseno dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.
Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Antara
Berita Terkait
-
Tinjau Penjara di Jember, Wamenkumham Curhat Lapas di Seluruh Indonesia Kelebihan Kapasitas
-
Dua Bawahannya Ditangkap Atas Kasus Korupsi, Wali Kota Cilegon: di Zaman Kami Tidak Ada!
-
Bukan Penyidik, Ini Posisi Baru Mantan Koruptor AKBP Brotoseno di Polri
-
Eks Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Aktif Kembali Dinas di Mabes Polri
-
Pernah Terima Suap dan Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Koruptor Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK Polri
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Bulog Kalbar Tingkatkan Penyerapan Gabah di 2026, Stok Beras Dipastikan Aman
-
75 Persen Masjid di Indonesia Bermasalah dengan Pengeras Suara
-
Sejumlah Lahan di Pontianak Diduga Dibakar, BPBD Temukan Ini
-
Peringatan BMKG: Waspada Potensi Karhutla Kalimantan Barat 26 Januari-1 Februari 2026
-
Dirut BRI Tekankan Prospek Fintech Pembayaran dan Penguatan Risiko Lending di WEF 2026