SuaraKalbar.id - Seorang sopir travel di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran akan membawa 21 orang warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dipekerjakan ke Malaysia dengan membawa dokumen yang melanggar aturan.
AG katakan tak mengetahui terhadap masalah itu. Dirinya menganggap bahwa 21 orang yang dijemput dari Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya yang akan diberangkatkan ke Malaysia itu hanya sebatas penumpang.
"Saya tidak tahu, saya cuma travel rute Pontianak-Sambas jadi saya anggap mereka hanya penumpang," katanya saat digiring ke Mapolda Kalbar, Jumat (3/06/2022).
Kejadian ini sudah sering dilakukan AG. Bahkan di setiap penumpangnya, AG mendapatkan keuntungan mencapai Rp 200 ribu.
"Lebih dari 1 kali, setiap penumpang saya cuma dibayar Rp 200 ribu per penumpang, saya kurang tahu saya cuma ngantar dari Pontianak menuju ke Tebas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan AG beserta sarana 2 mobil sebagai kendaraan ditangkap saat berada di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Rencananya, mereka akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Sarana yang digunakan untuk mengangkut para korban ini dengan 2 unit mobil 7 orang pakai mobil, 14 orang sudah menunggu di rumah yang menampung," ungkapnya.
"Calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan diluar negeri khusunya Malaysia," sambungnya lagi.
Baca Juga: Satpam Pura-pura Jadi Tentara demi Pikat Wanita, Sampai 'Halu' Jadi Anggota Pasukan Khusus
Guntoro menjelaskan para calon PMI ini direkrut dengan tidak melengkapi dokumen persyaratan yang sesuai dengan aturan.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh perekrut di Kalbar ini adalah menempatkan pekerja migran tidak sesuai dengan aturan," jelasnya.
Puluhan pekerja itu di datangkan dari luar Kalbar. Mereka ditampung terlebih dahulu dirumah pelaku perekrut sebelum akan dibawa melalui jalur tikus di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Yang kami dapatkan mereka dari NTB dan NTT. Disana ada perekrutnya dan di tampung di Pontianak, dipekerjakan ke luar negeri tanpa prosedur berlaku, bahkan melewati jalur-jalur yang tidak sesuai dengan aturan, seperti jalur tikus," bebernya.
Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun lamanya.
"Pasal yang disangkakan pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp. 15 Miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
5 Tips Berburu Sarapan Enak di Pontianak, Datang Lebih Pagi Sebelum Menu Favorit Habis
-
5 Filosofi Bubur Pedas Sambas yang Jarang Diketahui, Nomor 3 Sarat Makna Kehidupan
-
Nasib Orangutan yang Tersesat di Kebun Warga Ketapang, Dievakuasi ke Gunung Palung
-
7 Alasan Orang Pontianak Betah Nongkrong di Warkop Seharian, Tradisi yang Bikin Pendatang Kaget
-
7 Jajanan Tradisional Pontianak yang Mulai Langka, Ada Batang Burok yang Bikin Nostalgia