SuaraKalbar.id - Seorang sopir travel di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran akan membawa 21 orang warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dipekerjakan ke Malaysia dengan membawa dokumen yang melanggar aturan.
AG katakan tak mengetahui terhadap masalah itu. Dirinya menganggap bahwa 21 orang yang dijemput dari Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya yang akan diberangkatkan ke Malaysia itu hanya sebatas penumpang.
"Saya tidak tahu, saya cuma travel rute Pontianak-Sambas jadi saya anggap mereka hanya penumpang," katanya saat digiring ke Mapolda Kalbar, Jumat (3/06/2022).
Kejadian ini sudah sering dilakukan AG. Bahkan di setiap penumpangnya, AG mendapatkan keuntungan mencapai Rp 200 ribu.
Baca Juga: Satpam Pura-pura Jadi Tentara demi Pikat Wanita, Sampai 'Halu' Jadi Anggota Pasukan Khusus
"Lebih dari 1 kali, setiap penumpang saya cuma dibayar Rp 200 ribu per penumpang, saya kurang tahu saya cuma ngantar dari Pontianak menuju ke Tebas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan AG beserta sarana 2 mobil sebagai kendaraan ditangkap saat berada di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Rencananya, mereka akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Sarana yang digunakan untuk mengangkut para korban ini dengan 2 unit mobil 7 orang pakai mobil, 14 orang sudah menunggu di rumah yang menampung," ungkapnya.
"Calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan diluar negeri khusunya Malaysia," sambungnya lagi.
Baca Juga: Kotoran Sapi Menyelip di Tulang Iga, Wanita Ini Auto Muntah
Guntoro menjelaskan para calon PMI ini direkrut dengan tidak melengkapi dokumen persyaratan yang sesuai dengan aturan.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh perekrut di Kalbar ini adalah menempatkan pekerja migran tidak sesuai dengan aturan," jelasnya.
Puluhan pekerja itu di datangkan dari luar Kalbar. Mereka ditampung terlebih dahulu dirumah pelaku perekrut sebelum akan dibawa melalui jalur tikus di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Yang kami dapatkan mereka dari NTB dan NTT. Disana ada perekrutnya dan di tampung di Pontianak, dipekerjakan ke luar negeri tanpa prosedur berlaku, bahkan melewati jalur-jalur yang tidak sesuai dengan aturan, seperti jalur tikus," bebernya.
Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun lamanya.
"Pasal yang disangkakan pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp. 15 Miliar," pungkasnya.
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Jalin Kerjasama Internasional, Psikologi UNJA MoA dengan Kampus Malaysia
-
Netizen RI Ngamuk! Media Malaysia Diduga Ledek Mees Hilgers Minta Maaf Tak Bisa Bela Timnas Indonesia vs Jepang
-
Menohok, 3 Pemain Keturunan yang Tolak Mentah-mentah Timnas Malaysia
-
Siapa Issac Hayden? Diklaim Punya Darah Malaysia, Tapi Resmi Pilih Timnas Jamaika
-
Yamaha EZ115: Eksperimen Unik yang Mengubah Cara Pandang Motor Bebek, Wajah Mirip Honda Supra X
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
-
Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
-
Gara-Gara Lupa Kunci Stang, Mio GT Raib Digondol Maling di Kubu Raya
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo