SuaraKalbar.id - Seorang sopir travel di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran akan membawa 21 orang warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dipekerjakan ke Malaysia dengan membawa dokumen yang melanggar aturan.
AG katakan tak mengetahui terhadap masalah itu. Dirinya menganggap bahwa 21 orang yang dijemput dari Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya yang akan diberangkatkan ke Malaysia itu hanya sebatas penumpang.
"Saya tidak tahu, saya cuma travel rute Pontianak-Sambas jadi saya anggap mereka hanya penumpang," katanya saat digiring ke Mapolda Kalbar, Jumat (3/06/2022).
Kejadian ini sudah sering dilakukan AG. Bahkan di setiap penumpangnya, AG mendapatkan keuntungan mencapai Rp 200 ribu.
"Lebih dari 1 kali, setiap penumpang saya cuma dibayar Rp 200 ribu per penumpang, saya kurang tahu saya cuma ngantar dari Pontianak menuju ke Tebas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan AG beserta sarana 2 mobil sebagai kendaraan ditangkap saat berada di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Rencananya, mereka akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Sarana yang digunakan untuk mengangkut para korban ini dengan 2 unit mobil 7 orang pakai mobil, 14 orang sudah menunggu di rumah yang menampung," ungkapnya.
"Calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan diluar negeri khusunya Malaysia," sambungnya lagi.
Baca Juga: Satpam Pura-pura Jadi Tentara demi Pikat Wanita, Sampai 'Halu' Jadi Anggota Pasukan Khusus
Guntoro menjelaskan para calon PMI ini direkrut dengan tidak melengkapi dokumen persyaratan yang sesuai dengan aturan.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh perekrut di Kalbar ini adalah menempatkan pekerja migran tidak sesuai dengan aturan," jelasnya.
Puluhan pekerja itu di datangkan dari luar Kalbar. Mereka ditampung terlebih dahulu dirumah pelaku perekrut sebelum akan dibawa melalui jalur tikus di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Yang kami dapatkan mereka dari NTB dan NTT. Disana ada perekrutnya dan di tampung di Pontianak, dipekerjakan ke luar negeri tanpa prosedur berlaku, bahkan melewati jalur-jalur yang tidak sesuai dengan aturan, seperti jalur tikus," bebernya.
Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun lamanya.
"Pasal yang disangkakan pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp. 15 Miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Bulog Kalbar Tingkatkan Penyerapan Gabah di 2026, Stok Beras Dipastikan Aman
-
75 Persen Masjid di Indonesia Bermasalah dengan Pengeras Suara
-
Sejumlah Lahan di Pontianak Diduga Dibakar, BPBD Temukan Ini
-
Peringatan BMKG: Waspada Potensi Karhutla Kalimantan Barat 26 Januari-1 Februari 2026
-
Dirut BRI Tekankan Prospek Fintech Pembayaran dan Penguatan Risiko Lending di WEF 2026