SuaraKalbar.id - Seorang sopir travel di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran akan membawa 21 orang warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dipekerjakan ke Malaysia dengan membawa dokumen yang melanggar aturan.
AG katakan tak mengetahui terhadap masalah itu. Dirinya menganggap bahwa 21 orang yang dijemput dari Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya yang akan diberangkatkan ke Malaysia itu hanya sebatas penumpang.
"Saya tidak tahu, saya cuma travel rute Pontianak-Sambas jadi saya anggap mereka hanya penumpang," katanya saat digiring ke Mapolda Kalbar, Jumat (3/06/2022).
Kejadian ini sudah sering dilakukan AG. Bahkan di setiap penumpangnya, AG mendapatkan keuntungan mencapai Rp 200 ribu.
"Lebih dari 1 kali, setiap penumpang saya cuma dibayar Rp 200 ribu per penumpang, saya kurang tahu saya cuma ngantar dari Pontianak menuju ke Tebas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan AG beserta sarana 2 mobil sebagai kendaraan ditangkap saat berada di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Rencananya, mereka akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Sarana yang digunakan untuk mengangkut para korban ini dengan 2 unit mobil 7 orang pakai mobil, 14 orang sudah menunggu di rumah yang menampung," ungkapnya.
"Calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan diluar negeri khusunya Malaysia," sambungnya lagi.
Baca Juga: Satpam Pura-pura Jadi Tentara demi Pikat Wanita, Sampai 'Halu' Jadi Anggota Pasukan Khusus
Guntoro menjelaskan para calon PMI ini direkrut dengan tidak melengkapi dokumen persyaratan yang sesuai dengan aturan.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh perekrut di Kalbar ini adalah menempatkan pekerja migran tidak sesuai dengan aturan," jelasnya.
Puluhan pekerja itu di datangkan dari luar Kalbar. Mereka ditampung terlebih dahulu dirumah pelaku perekrut sebelum akan dibawa melalui jalur tikus di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Yang kami dapatkan mereka dari NTB dan NTT. Disana ada perekrutnya dan di tampung di Pontianak, dipekerjakan ke luar negeri tanpa prosedur berlaku, bahkan melewati jalur-jalur yang tidak sesuai dengan aturan, seperti jalur tikus," bebernya.
Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun lamanya.
"Pasal yang disangkakan pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp. 15 Miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan