SuaraKalbar.id - Kasus penembakan yang menewaskan dua orang di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh mulai menemukan titik terang.
Kepolisian RI Daerah (Polda) telah berhasil menangkap AW alias Toke AW yang diduga menjadi dalang atau aktor intelektual penembakan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Minggu, mengungkapkan AW alias Toke AW ditangkap polisi setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan
"AW ditangkap dan ditahan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi di Mapolda Aceh, Jumat (3/6). Kemudian, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka. Kini, AW ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh," ungkap Kombes Pol Winardy.
Baca Juga: Tembak Mati Remaja di Acara Pernikahannya, Oknum TNI AD Ditangkap Denpom
Kombes Pol Winardy mengungkapkan AW diduga memerintahkan orang lain menembak korban Maimun (38) dan Ridwan (38), sehingga keduanya meninggal dunia saat dalam penanganan medis.
"Yang bersangkutan diduga merencanakan serta mendanai penembakan terhadap kedua korban. Saat penembakan, kedua korban dalam perjalanan pulang dari kebun mereka di kawasan Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar," ungkap Kombes Pol Winardy.
Sementara itu, terkait eksekutor atau orang yang menembak korban, Kombes Pol Winardy mengatakan kepolisian akan terus mengejar yang bersangkutan karena identitas sudah dikantongi.
"Dengan ditangkapnya AW, maka Polda Aceh sudah mengamankan enam terduga pelaku penembakan tersebut. Sedang terduga eksekutornya masih terus diburu," ujar Kombes Pol Winardy.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap lima pelaku dugaan penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Kabupaten Aceh Besar itu.
Baca Juga: Truk Tangki Masuk Jurang di Aceh Besar, Sopir Tewas
Kombes Pol Winardy mengungkapkan kelima terduga pelaku ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (26/5).
"Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (12/5) malam. Kedua korban meninggal dunia dalam penanganan medis di rumah sakit," ungkap Kombes Pol Winardy.
Adapun kelima terduga pelaku penembakan yang ditangkap tersebut yakni TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.
Serta MZ, ZD, dan MY, ketiganya berperan sebagai pendamping eksekutor dan memantau lapangan. Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
Dari olah tempat kejadian perkara, kata Kombes Pol Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," terang Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy menjalaskan, dugaan sementara motif penembakan tersebut karena dendam antara korban dan pelaku.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengungkapkan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," ungkap Kombes Pol Winardy. Antara
Berita Terkait
-
Deretan Makanan Ci Mehong yang Viral di TikTok, Ada yang Picu Konflik dengan Tasyi Athasyia
-
Orang Bersenjata Tak Dikenal Bunuh 7 Penumpang Bus di Pakistan
-
Timeline Kasus ASAP Rocky: Pacar Rihanna Nyaris Dipenjara 24 Tahun, Kini Bebas di Kasus Penembakan
-
Kekayaan Mualem Gubernur Aceh yang Naik Helikopter Saat Bertugas Menurut LHKPN
-
Tolak Permintaan Maaf 3 Anggota TNI, Anak Bos Rental Mobil Ungkap Perjuangan Ilyas Kuliahkan Banyak Ponakan
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk, Tim SAR Lakukan Pencarian
-
Bela Keluarga, Remaja di Sungai Kakap Nekat Bacok Nelayan!
-
Papua Global Spices dalam BRI UMKM Expo (RT) 2025: Ingin Pala Diterima secara Luas di Pasar Dunia
-
Anggota DPRD Singkawang Terpilih yang Jadi Terpidana Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana
-
Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Barat Meluas, Kini Sudah Mencapai 154 Sekolah