Bella
Senin, 06 Juni 2022 | 14:24 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Dok: DPR)

SuaraKalbar.id - Ketua Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan bahwa, durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 selama 75 hari.

Kesepakatan oleh DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu dilakukan dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (06/06/2022).

"Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Puan mengatakan, dengan durasi masa kampanye tersebut, KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang telah disepakati.

Selain itu, dirinya juga berharap, Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.

"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," katanya.

Tidak hanya itu, Puan juga meminta aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan setiap tahapan pemilu harus diperhatikan, misalnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), khususnya terkait syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja.

Dirinya menilai, aspek keselamatan dan beban kerja petugas pemilu harus diperhatikan agar peristiwa meninggalnya petugas di Pemilu 2019 tidak terulang kembali.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya memerlukan dukungan DPR dalam bertugas menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu.

Baca Juga: Hasto Komentari Foto Bersama Puan Maharani dengan Anies Baswedan di Ajang Formula E Jakarta

"Sehingga, pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu; dan dari sisi anggaran Pemilu ada di DPR dalam hal persetujuan," kata Hasyim. Antara 

Load More