SuaraKalbar.id - Ketua Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan bahwa, durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 selama 75 hari.
Kesepakatan oleh DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu dilakukan dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (06/06/2022).
"Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Puan mengatakan, dengan durasi masa kampanye tersebut, KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang telah disepakati.
Selain itu, dirinya juga berharap, Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.
"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," katanya.
Tidak hanya itu, Puan juga meminta aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan setiap tahapan pemilu harus diperhatikan, misalnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), khususnya terkait syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja.
Dirinya menilai, aspek keselamatan dan beban kerja petugas pemilu harus diperhatikan agar peristiwa meninggalnya petugas di Pemilu 2019 tidak terulang kembali.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya memerlukan dukungan DPR dalam bertugas menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu.
Baca Juga: Hasto Komentari Foto Bersama Puan Maharani dengan Anies Baswedan di Ajang Formula E Jakarta
"Sehingga, pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu; dan dari sisi anggaran Pemilu ada di DPR dalam hal persetujuan," kata Hasyim. Antara
Berita Terkait
-
DPR dan KPU Sepakati Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp76,6 Triliun serta Masa Kampanye Hanya 75 Hari
-
Jokowi dan Puan Nonton Formula E Bareng Anies, Gilbert PDIP: Kan Diundang, Bukan Datang Sendiri
-
Wanti-wanti Ketum Golkar Airlangga Hartarto Ke Ormas Jelang Pemilu 2024: Hentikan Politik Identitas!
-
Tunggu Rakernas, Nasdem Belum Intens Bahas Capres Dengan Partai Lain
-
Dukung Peningkatan Citra Positif Indonesia, Puan Maharani Hadiri Pergelaran Formula E
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah