SuaraKalbar.id - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Selain bupati, ada tiga pihak lain yang menjadi terlapor, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima, dan Direktur Utama PT Brahmakerta Adiwira.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin,
"Betul. Berikutnya kami akan telaah dan verifikasi terlebih dahulu laporan dimaksud," katanya.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang warga Bima, NTB, bernama Syahrul Rizal di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
"Kedatangan kami hari ini adalah untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Bima yang menurut laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) provinsi itu, potensial merugikan Rp8,4 miliar keuangan negara," kata Muhammad Mualimin selaku kuasa hukum Syahrul Rizal di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Mualimin mengungkapkan, pembangunan Masjid Agung Bima ini dikerjakan oleh PT Brahmakerta Adiwira yang direktur utamanya Yufizar.
“dalam penelusuran kami ternyata PT ini sering kali mengerjakan proyek itu telat dan berkali kali di-blacklist," kata Mualimin.
Dirinya mengatakan total anggaran proyek pembangunan masjid tersebut sekitar Rp78 miliar.
Pembangunan masjid tersebut seharusnya dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1 tahun namun tidak berhasil.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Begini Respons LPDB-KUMKM
Dirinya juga menyebutkan bahwa total pagunya itu sekitar Rp78 miliar. Akan tetapi, dalam waktu 1 tahun yang harusnya diselesaikan oleh PT (Brahmakerta Adiwira) ini tidak berhasil diselesaikan, akhirnya meminta perpanjangan sampai delapan kali sehingga banyak kerugian salah satunya sanksi.
"Namun, ternyata PT ini hingga delapan kali, ini tidak mendapatkan sanksi dan masih dipertahankan," katanya.
Padahal, menurutnya, pada tahun 2019 PT itu mendapat blacklist dari lembaga pengkajian pemerintah.
"Hal itu ternyata tidak dijadikan pertimbangan kenapa ini tidak disingkirkan saja PT ini? Kenapa masih dipakai? Track record-nya buruk begitu," tutur Mualimin menambahkan.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Begini Respons LPDB-KUMKM
-
Kemnaker Siap Jaga Integritas Termasuk Mengelola Keuangan Negara secara Akuntabel dan Transparan
-
Bupati Indah Dhamayanti Putri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Agung Bima
-
Oknum Satpol PP Kota Surabaya Terindikasi Korupsi
-
Diperiksa 6 Jam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Ini Kata Yusuf Barusman
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari
-
Jokowi Bakal Main Film Kolosal Dayak? Panglima Jilah Sebut Jadi Pemeran Utama
-
Operasi Pasar Murah Pontianak 2026, 6.000 Paket Sembako Dijual Jelang Idul Adha