Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 07 Juni 2022 | 18:19 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta setelah ditangkap di Lampung. (Suara.com/M Yasir)

SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu, video terkait rekaman konvoi sejumlah pengendara motor membawa poster dan bendera Khilafatul Muslimin saat melintas di wilayah Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5) viral di media sosial.

Viralnya peristiwa tersebut berbuntut dengan ditangkapknya Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengungkapkan, Abdul Qodir Hasan Baraja ternyata memiliki jejak rekam terkait dengan terorisme dan pernah ditangkap pada era Orde Baru.

"Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung," ungkap Aswin dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Ditangkap Usai Salat Subuh, Anggota Sebut Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Sebagai Khalifah

Aswin menerangkan bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja pernah terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada tahun 1975.

Setelah kejadian itu, Abdul Qodir Hasan Baraja melarikan diri ke Ngruki Solo. Abdul Qodir kemudian ditugasi oleh terpidana terorisme berinisial ABB, yang jadi pembina mahasiswa Yogyakarta di antaranya berinisial AJ dan IA.

Pada tahun 1979, kata Aswin, Abdul Qodir juga sempat ditangkap karena dituding terlibat pembunuhan dosen UNS berinisial PMA yang dituding pengkhianat yang menyebabkan ABB, S, dan kawan-kawan ditangkap.

Meski demikian, penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja kali ini tidak terkait dengan tindak pidana terorisme.

Kali ini Abdul Qodir ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ditangkap, Pimpinan Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya, Begini Penampakannya

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja sudah berstatus sebagai tersangka.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin, di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ungkap Dedi.

Selain wilayah Lampung, penindakan juga dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah. Menurut Dedi, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.

Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki keterkaitan dengan penangkapan tiga tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah. Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin. Antara

Load More