Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 08 Juni 2022 | 05:00 WIB
Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan (kedua kanan), bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Ichwan Perdana (kedua kiri), dan dua rekanan perusahaan pemenang tender mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Antara

Load More