SuaraKalbar.id - Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Zubair S. Mooduto, terllibat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 karena menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal sebesar Rp1,6 miliar.
Dana tersebut selanjutnya digunakan oleh Zubair untuk menjalankan bisnis investasi forex (foreign exchange) bernama Bintang Trader sejak tahun 2019.
Namun, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh teradu karena bisnis investasi forex-nya mengalami kerugian.
Atas hal tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Zubair.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu.
“Teradu melakukan bisnis trading dengan mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ungkap Anggota Majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Bisnis yang dijalani Zubair, mengakibatkan dirinya selaku teradu, tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.
Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari hingga Maret 2022, Zubair hanya hadir selama 14 hari.
Ketidakhadiran teradu di kantor disengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat, yang menjadi korban praktik bisnis trading ilegal.
Baca Juga: Soal Status Mohamad Taufik, Riza Patria: Keputusan Ada di DPP Gerindra
Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato meminta pertanggungjawaban Zubair.
Selain terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal, teradu juga sedang menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak Kepolisian karena bisnis investasi Forex-nya tersebut.
“Teradu seharusnya memahami jabatan penyelenggara pemilu melekat pada dirinya sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu,” katanya.
Teradu terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad. Antara
Berita Terkait
-
Soal Status Mohamad Taufik, Riza Patria: Keputusan Ada di DPP Gerindra
-
Kontroversi M Taufik, Politisi yang Dipecat dari Partai Gerindra
-
Fakta-fakta Mencengangkan Penemuan 7 Janin Bayi dalam Kotak Makan di Kamar Kos Makassar
-
Dapat Salam Perpisahan dari M Taufik yang Dipecat dari Partai, Tangis Syarif Gerindra Pecah
-
Harta Kekayaan M Taufik, Politisi yang Dipecat Gerindra Karena Dianggap Tak Solid
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara