SuaraKalbar.id - Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Zubair S. Mooduto, terllibat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 karena menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal sebesar Rp1,6 miliar.
Dana tersebut selanjutnya digunakan oleh Zubair untuk menjalankan bisnis investasi forex (foreign exchange) bernama Bintang Trader sejak tahun 2019.
Namun, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh teradu karena bisnis investasi forex-nya mengalami kerugian.
Atas hal tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Zubair.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu.
“Teradu melakukan bisnis trading dengan mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ungkap Anggota Majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Bisnis yang dijalani Zubair, mengakibatkan dirinya selaku teradu, tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.
Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari hingga Maret 2022, Zubair hanya hadir selama 14 hari.
Ketidakhadiran teradu di kantor disengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat, yang menjadi korban praktik bisnis trading ilegal.
Baca Juga: Soal Status Mohamad Taufik, Riza Patria: Keputusan Ada di DPP Gerindra
Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato meminta pertanggungjawaban Zubair.
Selain terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal, teradu juga sedang menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak Kepolisian karena bisnis investasi Forex-nya tersebut.
“Teradu seharusnya memahami jabatan penyelenggara pemilu melekat pada dirinya sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu,” katanya.
Teradu terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad. Antara
Berita Terkait
-
Soal Status Mohamad Taufik, Riza Patria: Keputusan Ada di DPP Gerindra
-
Kontroversi M Taufik, Politisi yang Dipecat dari Partai Gerindra
-
Fakta-fakta Mencengangkan Penemuan 7 Janin Bayi dalam Kotak Makan di Kamar Kos Makassar
-
Dapat Salam Perpisahan dari M Taufik yang Dipecat dari Partai, Tangis Syarif Gerindra Pecah
-
Harta Kekayaan M Taufik, Politisi yang Dipecat Gerindra Karena Dianggap Tak Solid
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah