SuaraKalbar.id - Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Zubair S. Mooduto, terllibat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 karena menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal sebesar Rp1,6 miliar.
Dana tersebut selanjutnya digunakan oleh Zubair untuk menjalankan bisnis investasi forex (foreign exchange) bernama Bintang Trader sejak tahun 2019.
Namun, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh teradu karena bisnis investasi forex-nya mengalami kerugian.
Atas hal tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Zubair.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu.
“Teradu melakukan bisnis trading dengan mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ungkap Anggota Majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Bisnis yang dijalani Zubair, mengakibatkan dirinya selaku teradu, tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.
Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari hingga Maret 2022, Zubair hanya hadir selama 14 hari.
Ketidakhadiran teradu di kantor disengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat, yang menjadi korban praktik bisnis trading ilegal.
Baca Juga: Soal Status Mohamad Taufik, Riza Patria: Keputusan Ada di DPP Gerindra
Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato meminta pertanggungjawaban Zubair.
Selain terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal, teradu juga sedang menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak Kepolisian karena bisnis investasi Forex-nya tersebut.
“Teradu seharusnya memahami jabatan penyelenggara pemilu melekat pada dirinya sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu,” katanya.
Teradu terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad. Antara
Berita Terkait
-
Soal Status Mohamad Taufik, Riza Patria: Keputusan Ada di DPP Gerindra
-
Kontroversi M Taufik, Politisi yang Dipecat dari Partai Gerindra
-
Fakta-fakta Mencengangkan Penemuan 7 Janin Bayi dalam Kotak Makan di Kamar Kos Makassar
-
Dapat Salam Perpisahan dari M Taufik yang Dipecat dari Partai, Tangis Syarif Gerindra Pecah
-
Harta Kekayaan M Taufik, Politisi yang Dipecat Gerindra Karena Dianggap Tak Solid
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako