SuaraKalbar.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, berinisial RA membuat laporan pemerasan ke polisi terkait "video call sex" yang tersebar.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu, meengungkapkan bahwa pihaknya menangani kasus ini berdasarkan laporan RA yang mengaku sebagai korban dari aksi penyebaran video tersebut.
"Jadi kemarin, RA sudah membuat laporan ke Polda NTB berkaitan yang bersangkutan merasa sebagai korban pemerasan dalam video itu," ungkap Artanto.
Dengan adanya laporan tersebut, dirinya meyakinkan bahwa pihaknya sudah mulai menyelidiki dengan mengagendakan serangkaian pemeriksaan.
Dirinya menuturkan, selain berupaya mengungkap peran pengunggah, pihaknya menelusuri motif penyebaran video tersebut.
"Karena ini berkaitan dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka laporan kini ditangani Tim Siber Krimsus," katanya.
Video berdurasi 5 menit 10 detik itu menampilkan rangkuman cuplikan foto dan video korban, RA. Dalam cuplikan, RA menunjukkan perbuatan yang semestinya tidak laik diperlihatkan.
Video tersebut menampilkan perbuatan RA bersama seorang pria yang juga melakukan aksi serupa.
Dengan adanya laporan ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam bermedia sosial agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan diri maupun orang lain. Antara
Baca Juga: Jaksa yang Mewakili ITDC Menangkan Gugatan Lahan Sirkuit Mandalika, Kasasi Penggugat Ditolak
Berita Terkait
-
Jaksa yang Mewakili ITDC Menangkan Gugatan Lahan Sirkuit Mandalika, Kasasi Penggugat Ditolak
-
Berdurasi 5 Menit 10 Detik, ASN di Lombok Utara Diperas usai VCS dengan Pria Beredar Luas
-
Mengenal Gili Trawangan yang Tersohor Hingga Mancanegara
-
Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku, 15 Ekor Anak Sapi Mati
-
Meski PMK Tak Bisa Menular ke Manusia, Masyarakat Diminta Tak Beli Daging Sapi Sakit
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan