SuaraKalbar.id - Tidak sembarangan, ternyata selain membatasi jumlah barang bawaan, jemaah haji juga dibatasi soal jumlah nominal uang yang boleh dibawa tanpa seizin pihak Bank Indonesia.
Aturan tersebut, tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar dan Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia.
Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Husnul Maram menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut maka setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai rupiah lebih besar dan sama dengan Rp100 juta harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Apabila jemaah kedapatan membawa uang dengan jumlah 100 juta atau lebih, maka petugas akan memberikan surat pengantar.
Hal itu, dialami oleh seorang calon haji asal Tulungagung, Jawa Timur, yang kedapatan membawa uang Rp150 juta dan dikemas dalam jeriken berisi beras.
Namun, kata Maram, saat diperiksa petugas, pemilik koper mengaku uang tersebut dimaksudkan sebagai bekal selama beribadah di Tanah Suci.
"Oleh karena jumlah uang tunai yang dibawa jamaah haji Kloter 9 ini di atas Rp100 juta, maka tadi oleh petugas dibuatkan surat pengantar untuk bisa membawa uang tersebut ke Arab Saudi," ucapnya.
Maram mengungkapkan, temuan tersebut diawali dari koper jamaah yang kelebihan berat.
Sebelumnya, PPIH Embarkasi Surabaya telah menetapkan barang bawaan jamaah calon haji, masing-masing seberat 20 kilogram, terdiri atas 15 kilogram di dalam koper yang masuk ke bagasi dan lima kilogram di tas tenteng yang dibawa ke kabin pesawat terbang.
Baca Juga: KPK Menyita 8 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
"Sampai dengan pemeriksaan jamaah Kloter 9 yang masuk ke Asrama Haji Surabaya Kamis pagi, masih banyak koper yang kelebihan berat, sehingga harus dibongkar untuk dikurangi isinya," katanya.
Adapun hasil pemeriksaan selama ini, memurut Maram, kelebihan berat koper jamaah sebagian besar didominasi bahan makanan, seperti mi instan, kacang hijau, sagu mutiara dan kacang sambel. Antara
Berita Terkait
-
KPK Menyita 8 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
-
4 Hal yang Harus Diperhatikan Suami saat Memberi Uang Bulanan ke Istri
-
Sering Merasa Bokek Bisa Jadi Pertanda Kamu Punya Hubungan Buruk dengan Uang, Kenali Tanda-Tandanya!
-
Geger Daftar Tunggu Calon Haji di Sulawesi Selatan 97 Tahun, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Kemenag: Hanya 22 Calon Haji Asal Simeulue Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter