SuaraKalbar.id - Tidak sembarangan, ternyata selain membatasi jumlah barang bawaan, jemaah haji juga dibatasi soal jumlah nominal uang yang boleh dibawa tanpa seizin pihak Bank Indonesia.
Aturan tersebut, tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar dan Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia.
Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Husnul Maram menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut maka setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai rupiah lebih besar dan sama dengan Rp100 juta harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Apabila jemaah kedapatan membawa uang dengan jumlah 100 juta atau lebih, maka petugas akan memberikan surat pengantar.
Hal itu, dialami oleh seorang calon haji asal Tulungagung, Jawa Timur, yang kedapatan membawa uang Rp150 juta dan dikemas dalam jeriken berisi beras.
Namun, kata Maram, saat diperiksa petugas, pemilik koper mengaku uang tersebut dimaksudkan sebagai bekal selama beribadah di Tanah Suci.
"Oleh karena jumlah uang tunai yang dibawa jamaah haji Kloter 9 ini di atas Rp100 juta, maka tadi oleh petugas dibuatkan surat pengantar untuk bisa membawa uang tersebut ke Arab Saudi," ucapnya.
Maram mengungkapkan, temuan tersebut diawali dari koper jamaah yang kelebihan berat.
Sebelumnya, PPIH Embarkasi Surabaya telah menetapkan barang bawaan jamaah calon haji, masing-masing seberat 20 kilogram, terdiri atas 15 kilogram di dalam koper yang masuk ke bagasi dan lima kilogram di tas tenteng yang dibawa ke kabin pesawat terbang.
Baca Juga: KPK Menyita 8 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
"Sampai dengan pemeriksaan jamaah Kloter 9 yang masuk ke Asrama Haji Surabaya Kamis pagi, masih banyak koper yang kelebihan berat, sehingga harus dibongkar untuk dikurangi isinya," katanya.
Adapun hasil pemeriksaan selama ini, memurut Maram, kelebihan berat koper jamaah sebagian besar didominasi bahan makanan, seperti mi instan, kacang hijau, sagu mutiara dan kacang sambel. Antara
Berita Terkait
-
KPK Menyita 8 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
-
4 Hal yang Harus Diperhatikan Suami saat Memberi Uang Bulanan ke Istri
-
Sering Merasa Bokek Bisa Jadi Pertanda Kamu Punya Hubungan Buruk dengan Uang, Kenali Tanda-Tandanya!
-
Geger Daftar Tunggu Calon Haji di Sulawesi Selatan 97 Tahun, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Kemenag: Hanya 22 Calon Haji Asal Simeulue Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM