Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 10 Juni 2022 | 22:38 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraKalbar.id - Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud ditetapkan Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka karena berkonvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.

"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat.

Ia menerangkan bahwa Aminuddin bersalah karena mengajak dan mengimbau masyarakat mendukung pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung yang disampaikan saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei 2022.

Dirmanto mengungkapkan, pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

Baca Juga: Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud Sebar Khilafah karena Ingin Mendirikan Negara Baru

"Oleh karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," katanya.

Dirmanto menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, ditambah empat saksi ahli terdiri atas ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

"Adapun barang bukti yang disita ada sebanyak 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur, bendera, dan sebagainya," ungkapnya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Malang Nian Nasib Pemuda Surabaya Ini, Jatuh dari Bak Truk Lalu Terlindas Mobil di Mojokerto

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata dia.

Sebelummya, aparat dari Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim telah menggeledah markas organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya yang terletak Jalan Gadel Madya, Tandes, Surabaya, Rabu (8/6).

Lalu, pada Kamis (9/6), sebanyak 18 orang anggotanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim terkait pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi kemasyarakatan tersebut. Antara

Load More