SuaraKalbar.id - Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud ditetapkan Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka karena berkonvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.
"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat.
Ia menerangkan bahwa Aminuddin bersalah karena mengajak dan mengimbau masyarakat mendukung pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung yang disampaikan saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei 2022.
Dirmanto mengungkapkan, pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.
"Oleh karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," katanya.
Dirmanto menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, ditambah empat saksi ahli terdiri atas ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.
"Adapun barang bukti yang disita ada sebanyak 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur, bendera, dan sebagainya," ungkapnya.
Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Malang Nian Nasib Pemuda Surabaya Ini, Jatuh dari Bak Truk Lalu Terlindas Mobil di Mojokerto
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California