SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus pembobolan Bank Jatim.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan, akibat perbuatannya tersebut, pasangan berinisial DC dan RK itu merugikan negara Rp60,2 miliar.
"DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," ungkap I Ketut Kasna Dedi di Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Kasna menjelaskan, saat itu Bank Jatim menyetujui pinjaman kedua tersangka sebesar Rp50 miliar.
Namun, sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah berdiri.
Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.
Kasna menerangkan bahwa penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar saat pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.
Dari proses penyidikan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kata dia, dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Oleh karena itu, pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami istri itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp9 miliar untuk membeli 3 unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.
Baca Juga: Edan! Suami-Istri di Surabaya Ini Bobol Bank Jatim Hingga Rp 60,2 Miliar
"Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," ungkap Kajari Kasna. Antara
Berita Terkait
-
Edan! Suami-Istri di Surabaya Ini Bobol Bank Jatim Hingga Rp 60,2 Miliar
-
Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya, Big Match Piala Presiden 2022
-
Polisi Ungkap Hampir 30 Sekolahan Sudah Terafiliasi dengan Kelompok Khilafatul Muslimin
-
BMKG Sudah Prediksi Banjir di Surabaya Akibat Pasang Air Laut
-
Surabaya Banjir karena Hujan Deras, Belasan Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan Sedot Air
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter