SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus lima karyawan pinjaman daring (online/pinjol) berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS karena diduga melakukan pengancaman dan penyebaran data nasabah.
Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, mengungkapkan lima tersangka tersebut ditangkap pada 2 Juni 2022.
"Para tersangka melakukan penagihan secara 'online' ke nasabah pinjol dengan intimidasi menggunakan kata-kata ancaman serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah," ungkap Zulpan.
Zulpan mengatakan para tersangka memiliki peran sebagai meja penagih (desk collector) dalam perusahaan pinjol tersebut.
Baca Juga: Viral! 10 Bulan Menikah, Nur Aini Baru Tahu Suaminya Wanita, Ngaku Kenal Lewat Aplikasi Kencan
Dirinya menambahkan pengungkapan kasus itu berdasarkan adanya laporan dari lima orang warga yang menjadi korban.
"Ada lima laporan yang mendasari penyidik. Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini pada Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta, kemudian korban terkait pinjol ilegal serta intimidasi ada lima orang inisalnya FY, IK, LMT, AM, dan SY," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan sejumlah barang bukti juga turut diamankan seperti beberapa unit telepon genggam, satu unit PC, laptop, hingga empat buah "sim card".
Zulpan juga merinci nama-nama aplikasi yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya.
Nama-nama aplikasi tersebut adalah kredit easy, dana now, dana impian, uang cepat, pinjaman bahagia, rupiah go pundi, cepat pinjam, dompet selebriti, pinjaman top, pinjaman sigap, kotak rupiah dan dompet emas.
Pihak kepolisian kemudian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
Baca Juga: Intimidasi dan Ancam Sebar Data Nasabah, 5 Karyawan Pinjol Dibekuk Polda Metro Jaya
"Tersangka kami pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp700 juta atau paling banyak Rp10 miliar," ungkap Zulpan.
Berita Terkait
-
5 Artis yang Pernah Repot Berurusan dengan Pinjol, Nikita Mirzani Sampai Lapor OJK
-
Mi Remote Didesain Ulang: Tampilan Baru, Fitur Lebih Lengkap, Sesuai HyperOS 2.0
-
Farhat Abbas soal Dugaan Dana UMKM Rp55 Miliar: Nggak Nyambung Sama Sekali!
-
Farhat Abbas Jawab Tudingan Kantongi Dana UMKM Rp55 Miliar: Nggak Nyambung
-
Wanti-wanti DPR ke Pemerintah: Jangan Jadi Macan Ompong, Berantas Pinjol dan Judol
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Manjakani Rilis Single Berlayar sebagai Pembuka Menuju Album Baru
-
Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba