Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 15 Juni 2022 | 22:26 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus lima karyawan pinjaman daring (online/pinjol) berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS karena diduga melakukan pengancaman dan penyebaran data nasabah.

Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, mengungkapkan lima tersangka tersebut ditangkap pada 2 Juni 2022.

"Para tersangka melakukan penagihan secara 'online' ke nasabah pinjol dengan intimidasi menggunakan kata-kata ancaman serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah," ungkap Zulpan.

Zulpan mengatakan para tersangka memiliki peran sebagai meja penagih (desk collector) dalam perusahaan pinjol tersebut.

Baca Juga: Viral! 10 Bulan Menikah, Nur Aini Baru Tahu Suaminya Wanita, Ngaku Kenal Lewat Aplikasi Kencan

Dirinya menambahkan pengungkapan kasus itu berdasarkan adanya laporan dari lima orang warga yang menjadi korban.
"Ada lima laporan yang mendasari penyidik. Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini pada Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta, kemudian korban terkait pinjol ilegal serta intimidasi ada lima orang inisalnya FY, IK, LMT, AM, dan SY," kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan sejumlah barang bukti juga turut diamankan seperti beberapa unit telepon genggam, satu unit PC, laptop, hingga empat buah "sim card".

Zulpan juga merinci nama-nama aplikasi yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya.

Nama-nama aplikasi tersebut adalah kredit easy, dana now, dana impian, uang cepat, pinjaman bahagia, rupiah go pundi, cepat pinjam, dompet selebriti, pinjaman top, pinjaman sigap, kotak rupiah dan dompet emas.

Pihak kepolisian kemudian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Baca Juga: Intimidasi dan Ancam Sebar Data Nasabah, 5 Karyawan Pinjol Dibekuk Polda Metro Jaya

"Tersangka kami pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp700 juta atau paling banyak Rp10 miliar," ungkap Zulpan.

Load More