SuaraKalbar.id - Tujuh anggota Khilafatul Muslimin diamankan Polres Wonogiri terkait penyelenggaraan dan pendirian madrasah tanpa izin pemerintah di Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kota, Jawa Tengah.
"Pendirian madrasah ternyata tanpa ada izin dari pemerintah dan mendapatkan protes warga, sehingga kemudian dilaporkan ke polisi, yang langsung melakukan langkah hukum," kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Wonogiri, Kamis
Kelompok Khilafatul Muslimin mendirikan bangunan dan menggunakan gedung untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin sejak 2021.
Polisi dalam kasus tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buku materi kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.
Adapun anggota Khilafatul Muslimin yang diamankan tersebut terdiri atas kepala sekolah dan pengasuh madrasah, berinisial YH dan enam pengasuh atau guru yakni SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Semua merupakan warga pendatang dari luar Wonogiri.
"Ketujuh anggota Khilafatul Muslimin tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Wonogiri," katanya.
Kapolres mengungkapkan penyelenggaraan pendidikan ilegal tersebut ditentang sejumlah elemen masyarakat, karena bahan ajarnya bertentangan dengan ajaran Islam.
Sementara itu, kronologis pendirian madrasah tersebut, menurut Kapolres, berawal saat pelaku inisial S pada 2014 mengadakan pengajian, di Masjid Al Muttaqin Desa Wonokerto.
Pada pengajian itu, awalnya sempat diikuti masyarakat setempat. Pengajian diadakan atas seizin kepala dusun setempat berinisial PY yang juga selaku pelapor.
Seiring berjalan waktu, kegiatan pengajian S yang diikuti warga, ternyata ajaran yang dibawa menyimpang dari ajaran Islam, sehingga kemudian ditentang warga sekitar. Selanjutnya, kelompok tersebut hadir kembali pada tahun 2021 dan mendirikan madrasah.
Menurut Kapolres, kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri tersebut telah melanggar pasal 71 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 65 UU RI no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin tersebut telah dihentikan. Sedangkan, para santri yang berusia 5 hingga 7 tahun telah dikembalikan ke orang tua dan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri. (Antara)
Berita Terkait
-
Punya Banyak Anggota Mantan Napi Teroris, Pimpinan Khilafatul Muslimin Ngaku Punya Kedudukan di Atas Abu Bakar Baasyir
-
Nikita Mirzani Tantang Adu Tinju Nindy Ayunda setelah Dilaporkan Pacarnya ke Polisi
-
Polisi Ini Tiba-tiba Muncul dari Tengah Kerumunan Konser, Penonton Dibikin Senam Jantung
-
Khilafatul Muslimin Sebarkan Doktrin di 25 Pesantren dan 2 Universitas, Lulus Dapat Gelar Sarjana Kekhalifahan Islam
-
Tujuh Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi Diduga Kasus Madrasah Ilegal
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kenapa Parkir di Trotoar Masih Marak? Dishub Pontianak Gelar Razia Gabungan
-
Ingin Makeup Natural Sehari-hari? Ini 5 Foundation Terbaik yang Wajib Dicoba
-
5 Bedak Tabur Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan dan Tidak Menyumbat Pori
-
Bulog Kalbar Tingkatkan Penyerapan Gabah di 2026, Stok Beras Dipastikan Aman
-
75 Persen Masjid di Indonesia Bermasalah dengan Pengeras Suara