SuaraKalbar.id - Pakar Teknik Lalu Lintas dan Teknik Transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dewanti menyatakan bahwa pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tidak ingin ingin celaka di jalan.
Untuk itu, dirinya mendukung imbauan Polri agar pengendara sepeda motor tidak menggunakan sandal jepit dengan tujuan melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri.
"Jika terjadi insiden (kecelakaan sepeda motor) sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Kesenggol pastinya langsung badan, jatuh juga langsung berbenturan, berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," ungkap Dewanti di UGM, Yogyakarta, Senin.
Dewanti mengatakan, terkait keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4 yang menjelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan pengendaranya.
Dirinya menjelaskan, khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, dan membawa jas hujan.
Mengacu aturan tersebut, menurut Dewanti, sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara.
Namun demikian, menurutnya, tidak serta merta aturan tersebut menjadi aturan yang harus segera diberlakukan karena memerlukan waktu dan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Seperti halnya implementasi pemakaian helm beberapa tahun lalu, untuk pemberlakuan aturan tersebut butuh waktu yang lama.
Bahkan diawal-awal soal helm sebagai pelindung kepala juga memunculkan pro kontra di masyarakat.
"Ada yang beralasan panas, sumuk, jika sanggulan tidak bisa dan lain-lain. Proses penyadaran butuh waktu dan pada akhirnya sekarang sudah lumayan untuk pengguna helm ini, jika di awal-awal dulu mungkin masih sekitar 70 persen, kini hampir 98-99 persen apalagi di perkotaan," kata dia.
Meski keselamatan menjadi prioritas, ia berharap pemberlakuan terhadap aturan itu nantinya bisa secara bertahap.
Dewanti mengakui terkait keselamatan diri dalam berkendara masyarakat Indonesia memang belum begitu baik dibanding negara-negara yang memiliki sistem transportasi yang sudah baik.
Oleh karena itu, menurut Dewanti, diperlukan konsistensi dan keberlanjutan dari pihak kepolisian dalam mendorong upaya keselamatan dalam berkendara.
"Namanya kecelakaan di perkotaan memang lebih didominasi oleh keterlibatan sepeda motor. Ini bisa dipahami karena jumlah sepeda motor paling banyak dibanding yang lain, dan yang paling banyak menjadi korban kecelakaan adalah mereka yang usia muda antara 20 sampai 45 tahun, kelompok-kelompok usia muda dan produktif," kata dia. Antara
Berita Terkait
-
Sandal Jepit Bukan Peranti Safety Bersepeda Botor, Ini Pandangan Pakar Teknik Lalu Lintas dan Teknik Transportasi UGM
-
Ahli Hukum Pidana UGM Sebut Kasus PT Titan Tak Bisa Diusut Lagi
-
Ilmuwan UGM Dukung Larangan Bermotor Pakai Sandal Jepit, Tapi Penerapannya Butuh Waktu
-
Sepeda Motor Hasil Tilang dan Razia Balap Liar Tak Diambil Pemiliknya, Polres Payakumbuh Bakal Lakukan Pemotongan Rangka
-
Bisa Dicoba! 1,5 Tahun Kumpulkan Uang Rokok Rp 20 Ribu Per Hari, Pria ini Mampu Beli Cash Satu Sepeda Motor
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG