Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 20 Juni 2022 | 22:30 WIB
Ilustrasi pakai sendal jepit. [Suara.com/Riki Chandra]

SuaraKalbar.id - Pakar Teknik Lalu Lintas dan Teknik Transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dewanti menyatakan bahwa pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tidak ingin ingin celaka di jalan.

Untuk itu, dirinya mendukung imbauan Polri agar pengendara sepeda motor tidak menggunakan sandal jepit dengan tujuan melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri.

"Jika terjadi insiden (kecelakaan sepeda motor) sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Kesenggol pastinya langsung badan, jatuh juga langsung berbenturan, berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," ungkap Dewanti di UGM, Yogyakarta, Senin.

Dewanti mengatakan, terkait keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4 yang menjelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan pengendaranya.

Baca Juga: Sandal Jepit Bukan Peranti Safety Bersepeda Botor, Ini Pandangan Pakar Teknik Lalu Lintas dan Teknik Transportasi UGM

Dirinya menjelaskan, khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, dan membawa jas hujan.

Mengacu aturan tersebut, menurut Dewanti, sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara.

Namun demikian, menurutnya, tidak serta merta aturan tersebut menjadi aturan yang harus segera diberlakukan karena memerlukan waktu dan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Seperti halnya implementasi pemakaian helm beberapa tahun lalu, untuk pemberlakuan aturan tersebut butuh waktu yang lama.

Bahkan diawal-awal soal helm sebagai pelindung kepala juga memunculkan pro kontra di masyarakat.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana UGM Sebut Kasus PT Titan Tak Bisa Diusut Lagi

"Ada yang beralasan panas, sumuk, jika sanggulan tidak bisa dan lain-lain. Proses penyadaran butuh waktu dan pada akhirnya sekarang sudah lumayan untuk pengguna helm ini, jika di awal-awal dulu mungkin masih sekitar 70 persen, kini hampir 98-99 persen apalagi di perkotaan," kata dia.

Meski keselamatan menjadi prioritas, ia berharap pemberlakuan terhadap aturan itu nantinya bisa secara bertahap.

Dewanti mengakui terkait keselamatan diri dalam berkendara masyarakat Indonesia memang belum begitu baik dibanding negara-negara yang memiliki sistem transportasi yang sudah baik.

Oleh karena itu, menurut Dewanti, diperlukan konsistensi dan keberlanjutan dari pihak kepolisian dalam mendorong upaya keselamatan dalam berkendara.

"Namanya kecelakaan di perkotaan memang lebih didominasi oleh keterlibatan sepeda motor. Ini bisa dipahami karena jumlah sepeda motor paling banyak dibanding yang lain, dan yang paling banyak menjadi korban kecelakaan adalah mereka yang usia muda antara 20 sampai 45 tahun, kelompok-kelompok usia muda dan produktif," kata dia. Antara

Load More