SuaraKalbar.id - Pemerintah hari ini, Senin (27/06/2022) mulai mensosialisasikan mengenai pembelian minyak goreng curah berharga menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK setiap pembeliannya. Kebijakan ini justru menuai berbagai macam reaksi masyarakat di Kalimantan Barat.
Salah satu pedagang, Susanti mengatakan aturan tersebut justru mempersulit pembeli, terutama minyak curah yang kini harganya sekitar Rp 15 Ribu di pasaran.
Dia menilai untuk saat ini kondisi pasar agak sepi. Apalagi ditambah penggunaan aplikasi untuk membeli kebutuhan bahan pokok rumah tangga tersebut.
"Jelas sulit nanti kalau diterapkan, pembeli nanti tak mau membeli,"katanya kepada Suara.com, Senin (27/06/2022).
Baca Juga: Wajib Pakai NIK Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Sumsel Menolak: Stok Belum Stabil, Makin Ribet
Apalagi sampai hari ini kata Susanti , dia belum mengetahui tentang sosialisasi pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi dan NIK.
"Belum tau saya, kalau mulai hari ini. Cuma ya itu, pasti penggunaan nya agak sulit, kalau orang bawa handphone, kalau gak gimana? emang nya kita gak jual, kan gak juga seperti itu," ucapnya.
Sementara itu, pedagang lainnya, Rahmad Ibrahim juga mengatakan hal yang serupa. Dia mengaku penjualan minyak goreng di kiosnya semakin menurun. Sebab imbas harga pedagang lainnya yang menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kita jual Rp 17 Ribu, tapi ada yang lebih murah otomatis sepi pembeli. Apalagi sekarang harga sudah sekitar Rp 14 Ribu sampai Rp 15 Ribu. Kalau pakai aplikasi, rasa saya makin susah orang beli,"ujarnya.
Hari ini, pedagang disejumlah pasar belum menerapkan aturan pemerintah tentang pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi dan NIK. Para pedagang berharap agar pemerintah terutama pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan guna mempermudah sarana jual beli agar tak semakin membuat sulit baik pedagang maupun pembeli.
Baca Juga: KPK Terima Uang Asset Recovery Kasus Mega Proyek e-KTP Rp86 Miliar Lebih dari US Marshall
"Kita harapkan pemerintah daerah di Kalbar dapat memberikan solusi yang baik lah untuk pedagang ataupun pembeli, bagaimaca cara agar kami tetap lancar berjualan, pembeli tidak semakin sepi dengan hal seperti ini. Yang ditakutkan kalau orang awam gak tau penggunaannya itu,"ujarnya.
Sementara itu, salah satu pembeli, Haryati juga mengaku belum mengetahui kebijakan pemerintah dalam menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menggunakan NIK dalam membeli minyak goreng.
"Apa untungnya, susah lah kita mau belanja. Minyak itu kan kebutuhan pokok sehari-hari, masa mau beli itu di toko-toko kecilpun pakai aplikasi handphone. Saya pun tak tau ada aturan itu,"bebernya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut.
Dia mengatakan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut menyebut, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," pungkasnya.
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
-
Pilkada 2024, Apakah Rabu 27 November Wajib Bawa KTP Saat Nyoblos?
-
Inilah Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia Versi World Travel Tech Awards 2024
-
Mendag Janji Harga Minyak Goreng MinyaKita Mulai Turun Minggu Ini
-
Bukan KTP Jakarta Tapi Ikut Pilkada, Ridwan Kamil dan Suswono Kena Nyinyir: Undang-undang Apa Ini?
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities