SuaraKalbar.id - Rekaman kamera pengawas CCTV detik-detik pembunuhan terhadap bos toko ban di Sintang, Kalimantan Barat viral beredar di media sosial (medsos).
Pada video tersebut terlihat dua orang pria yang merupakan karyawan berinisal R (26) dan bosnya yang sudah berusia 60 tahun tengah berada di dalam toko.
Pada video tersebut, mulanya keduanya baik korban maupun pelaku berada di satu ruangan dan nampak sempat saling berbicara.
Namun kemudian si bos masuk ke ruangan berbeda. Saat bos berada di ruangan berbeda, tiba-tiba karyawan itu mendatangi ruangan si bos.
Bukan untuk menyapa, sang karyawan membawa kayu kemudian memukuli bosnya sendiri berkali-kali.
Belakangna diketahui, pembunuhan tersebut diawali dengan cekcok lantaran pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp150 ribu namun ditolak oleh korban.
“Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban sebesar Rp.150.000 tapi tidak diberikan dan berakhir cekcok" ucap Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian dalam di hadapan wartawan (27/06)
Dalam cekcok tersebut, pelaku R warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, yang dalam hal ini merupakan karyawan dari toko milik korban merasa sakit hati dengan ucapan korban.
"lantaran kalimat yang diucapkan korban seperti ini KAU PERNAH DIAJARI ORANG TUA KAU ATURAN TIDAK, PERNAH DI SEKOLAHIN ORANG TUA KAU TIDAK yang mana membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi di sekitar serta menghantamkan ke kepala korban” ungkap Kapolres.
Korban dipukul pada bagian kepala ketika duduk di kursi kasir, saat kejadian hanya ada tersangka dan korban di dalam toko.
Akibat pukulan tersebut, korban langsung tersungkur hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah pembunuhan tersebut, keesokan subuhnya pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku kembali ke TKP untuk mengambil dan membungkus jenazah korban menggunakan kardus dan dimasukkan ke dalam karung plastik.
Tak sampai di situ, setelah itu tersangka membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Heboh Cewek-cewek Dancer Goyang di Tengah Penonton Berbusana Muslim, Publik Geram: Gini Ya Kalo Liberalisme?
-
Penonton Berpeci yang Nonton Tarian Wanita Bercelana Pendek Jadi Sorotan Publik: Bukannya Negur Malah Nikmatin
-
Pengendara Ini Bingung Sepeda Motor Barunya Tak Bisa Nyala Gegara Masalah Sepele, Bikin Ngakak!
-
Maling Berbaju Security Gondol Motor Driver Ojol, Publik: Kasian Banget Ya Allah
-
Sopir Kabur usai Senggol Gerobak Pedagang Jasuke hingga Terbalik, Publik Murka Sumpahi Pelaku
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat