Meski demikian, masyarakat juga ada yang menanggapi legalisasi ganja jika digunakn untuk keperluan medis. Karena, bisa saja beberapa macam penyakit yang di tubuh manusia dapat sembuh jika ada obat dengan kandungan ganja tersebut.
"Bisa jadi sih, sisi lain memang gak boleh digunakan, cuma kita harap agar pihak yang terkait dapat menguji tumbuhan kembali. Kalau jadi obat kan banyak manfaatnya untuk orang lain. Nah, yang gak boleh itukan konsumsi secara berlebihan. Obat di apotik pun kalau dikonsumsi tanpa petunjuk dokter juga bisa bahaya,"ujar Sri Wahyuni, satu diantara warga lainnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kalbar, KH M Basri menanggapi hal tersebut. Terkait perbincangan itu, MUI Kalimantan Barat masih menunggu pernyataan sikap dari pusat terhadap pengkajian dan penggunaan ganja sebagai obat.
"Kita masih menunggu kajiannya dari pusat, namun jika dalam hukum agama itu tetap dilarang yang tidak boleh dikonsumsi,"katanya kepada Suara.com, Rabu (29/06/2022).
Baca Juga: Sat Set, 5 Fakta Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Legalisasi Ganja Medis
Basri menjelaskan terkait penggunaan ganja dalam syariat islam adalah barang yang diharamkan. Penggunaannya sama dengan minuman Khamr.
"Ganja itukan sama seperti khamr,, khamr itu jika digunakan secara berlebihan akan banyak mudaratnya. tapi kita tunggu saja pernyataan dari pusat,"ujarnya.
"Intinya kita tunggu saja hasil keputusan kajian dari pusat mengenai masalah itu,"sambungnya lagi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal permintaan seorang ibu kepada pemerintah untuk melegalkan ganja demi kebutuhan medis sang anak yang mengidap Cerebral Palsy. Ia lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa untuk mengatur penggunaan ganja medis.
Ma'ruf mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan putusan kalau ganja dilarang karena menjadi pangkal masalah. Bahkan dalam Alquran juga diatur soal larangan tersebut.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kemenkes Berwenang Keluarkan Aturan Soal Izin Ganja Medis
Akan tetapi, ia menyebut adanya pengecualian apabila digunakan untuk keperluan medis.
Berita Terkait
-
Indonesia Banjir Narkoba Impor, BNN Sita 1,2 Ton Barang Bukti di Februari 2025
-
6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap
-
BNN Sita Rp25 Miliar Aset Hasil TPPU Narkoba, Termasuk Mercy dan Pajero
-
Siapa Pemilik Mie Gacoan? Ramai Diisukan Mengandung Minyak Babi, Padahal Sudah Halal MUI
-
Pria Asal Bandung Ditangkap Polisi Usai Tanam Tujuh Pohon Ganja di Rumahnya
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!