Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 05 Juli 2022 | 10:47 WIB
Ilustrasi Foto USG - 8 Bahaya Aborsi (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Disebut membunuh bayinya sendiri, seorang perempuan di El Salvador bernama Lesli dijatuhi hukuman 50 tahun penjara.

Lesli dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena pembunuhan berat pada Rabu (29/6/2022).

Hukuman itu diberikan, karena Ia dianggap melakukan pembunuhan berat dalam kasus kontroversial, yang menurut pihak berwenang wanita itu telah membunuh bayinya setelah melahirkan.

Pihak-pihak berwenang Salvador mengatakan, Lesli mengandung hingga periode penuh dan melahirkan bayinya pada Juni 2020.

Baca Juga: Kontroversi Kasus Lesli, Dihukum 50 Tahun Penjara karena Keguguran

Usai melahirkan, Ia dikatakan menikam leher bayinya enam kali.

Namun, pembelanya mengatakan Lesli mengalami keguguran.

Organisasi feminis nonpemerintah, yakni Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi  yang membelanya mengatakan, dalam sebuah laporan pada Senin (4/7) bahwa dia telah mengalami keguguran di kamar mandi rumahnya saat hamil lima bulan.

Morena Herrera, kepala LSM tersebut, mengatakan bahwa Lesli, telah mencoba memotong tali pusarnya sendiri setelah keguguran, tetapi hari itu gelap dan rumahnya tidak ada listrik.

Diketahui, El Salvador memiliki beberapa undang-undang paling keras di dunia menyangkut anti aborsi.

Baca Juga: Dokter Temukan Benda Asing di Rahim Wanita Ini, Ternyata Peninggalan dari Aborsi 20 Tahun Lalu

UU tersebut melarang semua jenis pengguguran, bahkan jika kehamilan menimbulkan risiko bagi kehidupan ibu atau akibat perkosaan atau inses.

Pemerintah Salvador tidak menanggapi permintaan komentar.

"Ini bukan pertama kalinya kejaksaan mengarang cerita yang sepenuhnya mengkriminalkan perempuan," kata Herrera.

Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi menyebutkan, empat wanita dipenjara dan lima lainnya didakwa di El Salvador dalam kasus serupa. Antara

Load More