SuaraKalbar.id - Disebut membunuh bayinya sendiri, seorang perempuan di El Salvador bernama Lesli dijatuhi hukuman 50 tahun penjara.
Lesli dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena pembunuhan berat pada Rabu (29/6/2022).
Hukuman itu diberikan, karena Ia dianggap melakukan pembunuhan berat dalam kasus kontroversial, yang menurut pihak berwenang wanita itu telah membunuh bayinya setelah melahirkan.
Pihak-pihak berwenang Salvador mengatakan, Lesli mengandung hingga periode penuh dan melahirkan bayinya pada Juni 2020.
Usai melahirkan, Ia dikatakan menikam leher bayinya enam kali.
Namun, pembelanya mengatakan Lesli mengalami keguguran.
Organisasi feminis nonpemerintah, yakni Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi yang membelanya mengatakan, dalam sebuah laporan pada Senin (4/7) bahwa dia telah mengalami keguguran di kamar mandi rumahnya saat hamil lima bulan.
Morena Herrera, kepala LSM tersebut, mengatakan bahwa Lesli, telah mencoba memotong tali pusarnya sendiri setelah keguguran, tetapi hari itu gelap dan rumahnya tidak ada listrik.
Diketahui, El Salvador memiliki beberapa undang-undang paling keras di dunia menyangkut anti aborsi.
Baca Juga: Kontroversi Kasus Lesli, Dihukum 50 Tahun Penjara karena Keguguran
UU tersebut melarang semua jenis pengguguran, bahkan jika kehamilan menimbulkan risiko bagi kehidupan ibu atau akibat perkosaan atau inses.
Pemerintah Salvador tidak menanggapi permintaan komentar.
"Ini bukan pertama kalinya kejaksaan mengarang cerita yang sepenuhnya mengkriminalkan perempuan," kata Herrera.
Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi menyebutkan, empat wanita dipenjara dan lima lainnya didakwa di El Salvador dalam kasus serupa. Antara
Berita Terkait
-
Kontroversi Kasus Lesli, Dihukum 50 Tahun Penjara karena Keguguran
-
Dokter Temukan Benda Asing di Rahim Wanita Ini, Ternyata Peninggalan dari Aborsi 20 Tahun Lalu
-
Gugurkan Kandungan Hingga Gelapkan Uang Rp6,5 Miliar, Seorang Wanita Polisikan Mantan Pacar
-
Nyesek, Mendekam di Penjara Ayah Ini Tulis Surat Ulang Tahun untuk Anaknya Pakai Bungkus Rokok: Bapak di Sini Gemuk
-
Google Akan Hapus Data Kunjungan ke Klinik Aborsi dari Riwayat Lokasi
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara