SuaraKalbar.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses dan menetapkan tersangka terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sebelas santriwati di pondok pesantren di Depok, Jawa Barat.
"Kami berharap aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, menetapkan tersangka” kata Menteri PPPA dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dirinya juga meminta penegak hokum untuk memberikan hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang ada.
“jatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," ujarnya.
Dirinya mengaku, pihaknya telah menemui empat dari sebelas anak yang menjadi korban dalam kasus ini.
Saat ini terdapat empat korban yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, diduga masih terdapat korban lainnya yang belum berani melapor.
"Dari keempat anak yang sudah melapor, tiga anak sudah divisum dan satu anak lainnya akan menyusul divisum dengan didampingi oleh penasihat hukum dan Tim SAPA.” ujarnya.
Dirinya mengatakan, salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialami.
Pihaknya menyebut apabila perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Polisi: Kasus Anak Kiai Ploso Jombang Bukan Kriminalisasi Pesantren
Kemudian bila pelaku, antara lain, pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan maka dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok.
Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
"Salah satu terlapor masih berusia anak. Oleh karena itu, kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok," kata dia. Antara
Berita Terkait
-
Polisi: Kasus Anak Kiai Ploso Jombang Bukan Kriminalisasi Pesantren
-
Dugaan Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka: Oknum Ustaz Hingga Santri Senior
-
LBH Padang Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus STIFARM Padang, Korban Berdamai dan Video Barang Bukti Dihapus
-
Beredar Video Oknum Kiai Minta Polisi Tak Tangkap Anaknya, Klaim Difitnah di Kasus Pencabulan Santriwati
-
Dilecehkan Kru di Lokasi Syuting, Susan Sameh Meminta Korban Lain untuk Bicara
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat