Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 06 Juli 2022 | 12:40 WIB
Logo ACT. [Dok.Antara]

SuaraKalbar.id - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lbnu Khajar mengungkapkan bahwa ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Hal tersebut menyalahi aturan karena Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Oleh karena itu, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan tersebut.

Baca Juga: Sudah Meresahkan Masyarakat, Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut Kemensos

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).

Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Atas kejadian ini, Muhadjir mengatakan pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

Apabila ditemukan pelanggaran aturan, sanksi akan diberikan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Baca Juga: Izin ACT Kumpulkan Donasi Uang dan Barang Dicabut, Kemensos: Terjadi Indikasi Pelanggaran!

Load More