Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 06 Juli 2022 | 18:43 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraKalbar.id - Seorang pria di Semarang dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti mencabuli anak tirinya sendiri.

Terkait denda sebesar Rp1 miliar, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo dalam sidang di Semarang, Rabu,.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban berinisial A tersebut.

Baca Juga: PWNU Jatim Dukung Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang DPO Tersangka Pencabulan

“Selain itu, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga dan tidak sampai mengalami perbuatan yang akhirnya dialaminya tersebut.” katanya.

Hakim dalam pertimbangannya juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusila yang terjadi itu.

Hakim menilai surat tersebut harus dikesampingkan karena perkara sudah memasuki proses persidangan.

Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Antara

Baca Juga: Warga Cianjur Geram dan Usir Seorang Guru Ngaji dari Rumahnya, Ini Penyebabnya

Load More