SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengusutan terkait kerusuhan yang terjadi di Babarsari beberapa waktu lalu.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan saat ini pihak kepolisian telah menetapkan dua orang berinisial L dan R sebagai tersangka.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman yang diduga menyebabkan terjadinya kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman, Senin (4/7).
"Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R," ujarnya di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Ade, dua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka.
Dari tiga orang tersebut, satu orang mengalami luka di tangan kanan, satu orang mengalami luka di leher akibat senjata tajam, dan satu orang lainnya mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah.
Dalam kasus itu, keduanya disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pencarian dua orang itu.
"Dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya, yaitu saudara AL telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Baca Juga: Dua Orang Masuk DPO di Kasus Jambusari, Polisi Minta Siapapun Tidak Bantu Tersangka
Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L, sedangkan terhadap tersangka R, polisi masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.
"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," kata dia.
Ade berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan AL segera melapor ke kepolisian.
Ia meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka.
"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," kata dia. Antara
Berita Terkait
-
Dua Orang Masuk DPO di Kasus Jambusari, Polisi Minta Siapapun Tidak Bantu Tersangka
-
3 Orang Terluka Dalam Kasus Kekerasan di Jambusari yang Berujung Rusuh di Babarsari, Terkena Sajam hingga Busur Panah
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan di Jambusari, Semua DPO
-
Soroti Bentrok di Babarsari, DPRD DIY Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Pengguna TikTok Ini Bagikan Suasana Kerusuhan di Babarsari, Aktivitas Warga Mandek
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
Terkini
-
Kenapa Parkir di Trotoar Masih Marak? Dishub Pontianak Gelar Razia Gabungan
-
Ingin Makeup Natural Sehari-hari? Ini 5 Foundation Terbaik yang Wajib Dicoba
-
5 Bedak Tabur Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan dan Tidak Menyumbat Pori
-
Bulog Kalbar Tingkatkan Penyerapan Gabah di 2026, Stok Beras Dipastikan Aman
-
75 Persen Masjid di Indonesia Bermasalah dengan Pengeras Suara