Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 06 Juli 2022 | 22:13 WIB
Suasana Babarsari, Selaman, Yogyakarta saat terjadi kericuhan (Instagram/@diskondijogja)

"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," kata dia.

Ade berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan AL segera melapor ke kepolisian.

Ia meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka.

"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," kata dia. Antara

Baca Juga: Dua Orang Masuk DPO di Kasus Jambusari, Polisi Minta Siapapun Tidak Bantu Tersangka

Load More