SuaraKalbar.id - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“Ketiga tersangka tersebut masing-masing ketua yayasan berinisial PW, sekretaris yayasan KT, serta bendahara yayasan MR.” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Sumurung Pandapotan Simaremare, di Semarang, Kamis.
Dirinya mengungkapkan, ketiga tersangka bertanggung jawab atas pembayaran pembelian lahan sebesar Rp20,148 miliar ternyata keberadaan dan dokumennya tidak jelas.
"Pembayaran kepada makelar berinisial AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu," katanya pula.
Selain itu, menurut dia, terdapat pembayaran sebesar Rp3 miliar kepada notaris meski akhirnya pembelian lahan tersebut batal.
Ia menambahkan dalam pengadaan lahan tersebut diduga terdapat penggelembungan harga tanah dari harga yang seharusnya dibayarkan.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menyebut kerugian negara dalam pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo mencapai Rp23 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengadaan lahan seluas 25 ha yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada 2016.
Dalam penanganan perkara ini, ujar dia, sudah ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS, warga Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang merupakan makelar dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bina Marga DKI, Kejati Tetapkan 2 Tersangka dari Pihak ASN dan Swasta
Ia menjelaskan, panitia pengadaan tanah dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I saat melaksanakan survei untuk proyek pembangunan rumah dinas pegawai tersebut bertemu dengan AS yang menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.
Dari pertemuan itu, kata dia, disepakati pembelian lahan seluas 25 ha dengan harga Rp200 ribu per meter persegi.
"Saat negosiasi, panitia pengadaan lahan ini tidak bertemu langsung dengan pemilik lahan," katanya.
Pada perjalanannya, panitia pengadaan membayarkan uang sekitar Rp23 miliar dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp50 miliar.
"Ternyata tanah yang dijual tidak jelas. Pihak yang sudah membayar tidak bisa menguasai tanahnya," katanya. (antara)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Bina Marga DKI, Kejati Tetapkan 2 Tersangka dari Pihak ASN dan Swasta
-
Najwa Shihab Sindir Napi Korupsi Setya Novanto di Acara TV, Kiky Saputri: Aku Nggak Berani Nyebut Nama Itu
-
Kejari Surakarta Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Koperasi BMT Nur Ummah, Kakek 70 Tahun Jadi Tersangka
-
Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Rp5,3 Miliar dari Koruptor Jero Wacik
-
KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara Dari Koruptor Jero Wacik
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara