SuaraKalbar.id - Mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim diperiksa polisi sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (7/7).
Dalam pemeriksaan tersebut, Iqlima diperiksa selama empat jam dan diminta menjawab pertanyaan sebanyak 37 halaman seputar kasus yang melibatkan mantan bosnya Hotman Paris Hutapea.
Iqlima sendiri hadir di Bareskrim Polri didampingi pengacaranya Abdul Fakhridz Al Donggowi.
"Tadi Mbak Iqlima Kim sudah diinterview terkait dengan laporan Pak Hotman Paris Hutapea," kata Abdul.
Abdul menjelaskan, terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, kliennya tidak ada melontarkan bahasa pelecehan seksual atau kelainan seks terhadap terlapor.
"Klien kami adalah korban dari malapraktek profesi oknum advokat, kami tidak akan sebut namanya, tentu publik tau. Kenapa kami katakan demikian, baik dari bagaimana Iqlima Kim ini menjadi kliennya dari awal itu ada cerita-cerita yang agak lucu yang seharusnya tidak patut, tidak elok, tidak etis seorang advokat melakukan itu," ujarnya.
Abdul menegaskan bahwa kliennya adalah korban dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan ini, pihaknya mengikuti proses hukum sedang berjalan.
“Karena masalah yang sedang kami hadapi adalah masalah bahwa Iqlima Kim dijadikan korban dalam masalah ini, masalah seteru dengan lawannya atau kah masalah bahwa masalah yang memang sempat viral itu, dia ingin mendapatkan simpati Iqlima Kim supaya bisa mendekati lebih serius secara pribadi,” kata Abdul.
Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Iqlima Kim ramai jadi pembicaraan, karena ada tuduhan pelecehan seksual. Antara
Berita Terkait
-
Kak Seto Jadi Saksi Ahli Terdakwa Pelecehan Seksual SMA SPI, Arist Merdeka Sirait: Saya Malu pada Anak Indonesia
-
Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Jadi DPO Masih Dilindungi Ayah
-
Kekayaan dan Bisnis Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Pelecehan Seksual
-
Miris, Penumpang Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Angkot
-
Videonya Sempat Viral, Korban Pelecehan Seksual di Nol Kilometer Laporkan Pelaku ke Polresta Yogyakarta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah