SuaraKalbar.id - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Suhandi diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara untuk kegiatan kelapa sawit seluas 37.095 hektare.
"S (Suhandi) selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Selain Suhandi, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau H Zulher.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (27/6), Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengumumkan bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Ia menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan itu. Burhanuddin mengungkapkan bahwa lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
Baca Juga: Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Dieksekusi KPK ke Lapas Tangerang
“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Burhanuddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Dieksekusi KPK ke Lapas Tangerang
-
Bareskrim: Sebanyak 46 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
-
Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag, 46 Saksi Diperiksa
-
Kadis dan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat Kompak Bikin SPJ Fiktif, Palsukan Perjalanan Dinas
-
13 Pegawai KPK Positif Covid-19, 1 Orang Dirawat di RS
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Putus Cinta Berujung Tragis, Kakak Beradik di Pontianak Aniaya Mantan Pacar
-
Bukan Gula atau Tepung, Plastik Justru Jadi Biang Pedagang Kue Pontianak Terjepit
-
7 Oleh-Oleh Khas Kalimantan Barat yang Laris di Marketplace, Nomor 3 Paling Diburu
-
Mandau Kalimantan, Dari Senjata Perang hingga Pusaka Suku Dayak yang Sarat Makna dan Nilai Keramat
-
Empat Tahun Bintang 5, Bank Kalbar Disebut Kelas Nasional: Prestasi Nyata atau Sekadar Label?