SuaraKalbar.id - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Suhandi diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara untuk kegiatan kelapa sawit seluas 37.095 hektare.
"S (Suhandi) selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Selain Suhandi, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau H Zulher.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Baca Juga: Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Dieksekusi KPK ke Lapas Tangerang
Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (27/6), Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengumumkan bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Ia menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan itu. Burhanuddin mengungkapkan bahwa lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
Baca Juga: Bareskrim: Sebanyak 46 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Burhanuddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini