- Utang puasa Ramadan wajib diganti (qadha) setelah uzur hilang, idealnya sebelum Ramadan berikutnya tiba.
- Fidyah wajib dibayar permanen bagi yang mustahil berpuasa seumur hidup, seperti lansia sangat lemah.
- Sebagian ulama mewajibkan qadha plus fidyah jika seseorang menunda puasa tanpa alasan hingga Ramadan baru.
SuaraKalbar.id - Bulan Ramadan adalah waktu diwajibkannya puasa bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit, haid, nifas, hamil, menyusui, atau sedang dalam perjalanan jauh (safar).
Lalu bagaimana dengan puasa yang ditinggalkan? Kapan harus diganti (qadha), dan kapan wajib membayar fidyah? Berikut panduan lengkap yang bisa menjadi rujukan sepanjang waktu.
Apa Itu Utang Puasa Ramadan?
Utang puasa Ramadan adalah kewajiban mengganti (qadha) hari-hari puasa wajib yang ditinggalkan di bulan Ramadan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat. Contohnya:
- Wanita yang haid selama 7 hari di bulan Ramadan wajib mengganti 7 hari puasa setelah suci.
- Orang sakit yang tidak mampu berpuasa sementara waktu wajib menggantinya setelah sembuh.
- Musafir yang memilih tidak berpuasa wajib menggantinya di hari lain.
Kewajiban qadha ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184.
Kapan Qadha Puasa Harus Dilakukan?
Secara umum, qadha puasa dilakukan:
- Setelah uzur hilang (misalnya setelah sembuh atau suci dari haid) dan sebelum datangnya Ramadan berikutnya
- Semakin cepat qadha dilakukan, semakin baik. Ini menunjukkan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban.
Namun, jika seseorang menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia tetap wajib mendahulukan puasa Ramadan yang baru. Setelah itu, tetap wajib mengqadha utang puasanya
Apakah Harus Membayar Fidyah Jika Terlambat Qadha?
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia wajib:
- Mengqadha puasanya
- Membayar fidyah satu hari satu fakir miskin
- Mazhab Hanafi berpendapat cukup mengqadha tanpa fidyah
Meski berbeda pendapat, seluruh mazhab sepakat bahwa puasa Ramadan yang sedang berjalan harus diprioritaskan.
Kapan Utang Puasa Harus Dibayar dengan Fidyah?
Fidyah bukan untuk semua orang yang punya utang puasa. Fidyah wajib dibayar dalam kondisi tertentu, yaitu:
1. Tidak Mampu Berpuasa Secara Permanen
Berita Terkait
-
Jadwal Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2026: Lengkap Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
-
Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Keutamaan, Tata Cara, dan Hal yang Membatalkan
-
Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap
-
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah? Ini Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Jokowi Bakal Main Film Kolosal Dayak? Panglima Jilah Sebut Jadi Pemeran Utama
-
Operasi Pasar Murah Pontianak 2026, 6.000 Paket Sembako Dijual Jelang Idul Adha
-
Kalimantan Barat Jadi Penyumbang Titik Panas Terbesar, Karhutla Dikhawatirkan Meluas
-
Kasus Dugaan Asusila Guncang PSHT Pontianak, Dua Remaja Disebut Jadi Korban
-
Kelangkaan Solar Disebut Mulai Lumpuhkan Transportasi Air di Pesisir Kalbar