- Utang puasa Ramadan wajib diganti (qadha) setelah uzur hilang, idealnya sebelum Ramadan berikutnya tiba.
- Fidyah wajib dibayar permanen bagi yang mustahil berpuasa seumur hidup, seperti lansia sangat lemah.
- Sebagian ulama mewajibkan qadha plus fidyah jika seseorang menunda puasa tanpa alasan hingga Ramadan baru.
SuaraKalbar.id - Bulan Ramadan adalah waktu diwajibkannya puasa bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit, haid, nifas, hamil, menyusui, atau sedang dalam perjalanan jauh (safar).
Lalu bagaimana dengan puasa yang ditinggalkan? Kapan harus diganti (qadha), dan kapan wajib membayar fidyah? Berikut panduan lengkap yang bisa menjadi rujukan sepanjang waktu.
Apa Itu Utang Puasa Ramadan?
Utang puasa Ramadan adalah kewajiban mengganti (qadha) hari-hari puasa wajib yang ditinggalkan di bulan Ramadan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat. Contohnya:
- Wanita yang haid selama 7 hari di bulan Ramadan wajib mengganti 7 hari puasa setelah suci.
- Orang sakit yang tidak mampu berpuasa sementara waktu wajib menggantinya setelah sembuh.
- Musafir yang memilih tidak berpuasa wajib menggantinya di hari lain.
Kewajiban qadha ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184.
Kapan Qadha Puasa Harus Dilakukan?
Secara umum, qadha puasa dilakukan:
- Setelah uzur hilang (misalnya setelah sembuh atau suci dari haid) dan sebelum datangnya Ramadan berikutnya
- Semakin cepat qadha dilakukan, semakin baik. Ini menunjukkan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban.
Namun, jika seseorang menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia tetap wajib mendahulukan puasa Ramadan yang baru. Setelah itu, tetap wajib mengqadha utang puasanya
Apakah Harus Membayar Fidyah Jika Terlambat Qadha?
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia wajib:
- Mengqadha puasanya
- Membayar fidyah satu hari satu fakir miskin
- Mazhab Hanafi berpendapat cukup mengqadha tanpa fidyah
Meski berbeda pendapat, seluruh mazhab sepakat bahwa puasa Ramadan yang sedang berjalan harus diprioritaskan.
Kapan Utang Puasa Harus Dibayar dengan Fidyah?
Fidyah bukan untuk semua orang yang punya utang puasa. Fidyah wajib dibayar dalam kondisi tertentu, yaitu:
1. Tidak Mampu Berpuasa Secara Permanen
Berita Terkait
-
Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Aman untuk Nataru hingga Ramadan
-
Mengajari Anak untuk Puasa dan Taqwa Lewat Buku Ramadan for Everyone
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?