Suhardiman
Kamis, 19 Februari 2026 | 12:02 WIB
Ilustrasi puasa ramadan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Utang puasa Ramadan wajib diganti (qadha) setelah uzur hilang, idealnya sebelum Ramadan berikutnya tiba.
  • Fidyah wajib dibayar permanen bagi yang mustahil berpuasa seumur hidup, seperti lansia sangat lemah.
  • Sebagian ulama mewajibkan qadha plus fidyah jika seseorang menunda puasa tanpa alasan hingga Ramadan baru.

SuaraKalbar.id - Bulan Ramadan adalah waktu diwajibkannya puasa bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit, haid, nifas, hamil, menyusui, atau sedang dalam perjalanan jauh (safar).

Lalu bagaimana dengan puasa yang ditinggalkan? Kapan harus diganti (qadha), dan kapan wajib membayar fidyah? Berikut panduan lengkap yang bisa menjadi rujukan sepanjang waktu.

Apa Itu Utang Puasa Ramadan?

Utang puasa Ramadan adalah kewajiban mengganti (qadha) hari-hari puasa wajib yang ditinggalkan di bulan Ramadan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat. Contohnya:

  • Wanita yang haid selama 7 hari di bulan Ramadan wajib mengganti 7 hari puasa setelah suci.
  • Orang sakit yang tidak mampu berpuasa sementara waktu wajib menggantinya setelah sembuh.
  • Musafir yang memilih tidak berpuasa wajib menggantinya di hari lain.

Kewajiban qadha ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184.

Kapan Qadha Puasa Harus Dilakukan?

Secara umum, qadha puasa dilakukan:

  • Setelah uzur hilang (misalnya setelah sembuh atau suci dari haid) dan sebelum datangnya Ramadan berikutnya
  • Semakin cepat qadha dilakukan, semakin baik. Ini menunjukkan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban.

Namun, jika seseorang menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia tetap wajib mendahulukan puasa Ramadan yang baru. Setelah itu, tetap wajib mengqadha utang puasanya

Apakah Harus Membayar Fidyah Jika Terlambat Qadha?

Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia wajib:

  • Mengqadha puasanya
  • Membayar fidyah satu hari satu fakir miskin
  • Mazhab Hanafi berpendapat cukup mengqadha tanpa fidyah

Meski berbeda pendapat, seluruh mazhab sepakat bahwa puasa Ramadan yang sedang berjalan harus diprioritaskan.

Kapan Utang Puasa Harus Dibayar dengan Fidyah?

Fidyah bukan untuk semua orang yang punya utang puasa. Fidyah wajib dibayar dalam kondisi tertentu, yaitu:

1. Tidak Mampu Berpuasa Secara Permanen

Fidyah diwajibkan bagi orang yang mustahil berpuasa seumur hidup, seperti:

  • Lansia yang sangat lemah
  • Orang dengan sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh

Dalam kondisi ini, kewajiban puasa diganti dengan memberi makan satu fakir miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

2. Sengaja Tidak Qadha Hingga Ramadan Berikutnya (Menurut Sebagian Ulama)

Sebagian ulama mewajibkan fidyah tambahan jika seseorang:

  • Mampu qadha
  • Namun menunda tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya

Dalam hal ini, ia tetap wajib qadha setelah Ramadan selesai dan membayar fidyah per hari yang tertunda (menurut pendapat mazhab Syafi’i).

Kapan Fidyah Dibayarkan?

Fidyah boleh dibayarkan:

  • Saat Ramadan berlangsung
  • Setelah Ramadan berakhir
  • Sebelum masuk Ramadan berikutnya

Tidak ada batas akhir mutlak selama belum masuk Ramadan baru untuk kasus keterlambatan qadha.

Namun, yang lebih utama adalah membayarnya:

  • Segera setelah kewajiban jelas
  • Bisa harian per hari puasa
  • Atau sekaligus di akhir Ramadan

Fidyah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat terpercaya.

Berapa Besar Fidyah?

Secara umum, fidyah berupa satu porsi makanan pokok untuk satu orang miskin per hari puasa. Di Indonesia, biasanya disesuaikan dengan harga satu kali makan layak di daerah setempat.

Utang puasa Ramadan adalah amanah yang harus ditunaikan. Islam memberi keringanan bagi yang memiliki uzur, tetapi tetap mewajibkan pengganti sesuai kemampuan.

Yang terpenting adalah tidak menunda tanpa alasan dan memahami kondisi diri sendiri: apakah masih mampu qadha, atau sudah masuk kategori wajib fidyah.

Dengan memahami aturan ini, ibadah puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa ketenangan hati karena kewajiban telah ditunaikan dengan benar.

Load More