Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 12 Juli 2022 | 09:35 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuaraKalbar.id - Pejabat Divisi Humas Mabes Polri mengungkapkan motif dugaan penembakan yang dilakukan Bharada E kepada rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol. Ferdy Sambo merupakan upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.

Penembakan tersebut terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan tindak pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tau, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Senin malam.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Ramadhan mengungkapkan dalam peristiwa adu tembak tersebut Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali, sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.

Baca Juga: Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Hingga Brigadir J Tewas: Motif Bela Istri Atasan

Namun terdapat tujuh luka tembak ditubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.

Sementara itu, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E. Ramadhan mengatakan hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.

“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” kata Ramadhan.

Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, Ramadhan mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri. Bharada E sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.

“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” kata Ramadhan.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi Di Rumah Kadiv Propam Baru Diungkap 3 Hari Usai Kejadian, ISESS: Jadi Asumsi Liar

Kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara itu jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan. (Antara)

Load More