Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 13 Juli 2022 | 05:30 WIB
Ahli hukum alumnus Universitas Indonesia, Bivitri Susanti (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Yang menjadi masalah ialah ketika sudah ada peraturan tentang zina, menurut dia, bisa menimbulkan asumsi pada sebagian orang bahwa menyerang pelaku zina boleh karena mereka dinilai melanggar hukum.

Padahal, jika dicermati lebih detail, dalam RKUHP pasal perzinaan bersifat delik aduan atau hanya bisa dilaporkan oleh orang-orang tertentu.

"Bahkan, tanpa KUHP saja persekusi juga sudah terjadi," ujarnya.

Akan tetapi, Bivitri menegaskan bahwa pandangan tersebut sama sekali bukan untuk mendukung atau melegalkan zina atau seks bebas.

Masalahnya, penyelesaian perbuatan yang dinilai tidak pantas bukan berarti harus melalui jalur pidana, melainkan masih banyak cara lain.
Jika tetap dipaksakan, kata dia, akan banyak efek negatif misalnya persekusi. (Antara)

Load More