SuaraKalbar.id - Sebuah rekaman suara yang diduga milik salah seorang oknum Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi meminta uang tersebar.
Rekaman suara tersebut diduga milik Edwin Anasta Oloan Tobing. Dalam rekaman itu, ia terdengar meminta uang kepada keluarga korban kasus pemukulan, Rabu(13/7/2022).
Rekaman tersebut menyebutkan bahwa pihak kejaksaan sudah memanggil seorang wanita berinisial S, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada rekaman tersebut Edwin juga menyampaikan bahwasanya pemanggilan tersebut tidak gratis. Edwin diduga meminta imbalan yang dibahasakannya dengan ‘vitamin’.
Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Terkait Dugaan Korupsi Rumah Fakir Miskin
“Udah kau tengok dia. Hari ini dipanggil ke kantor, senyum lah. Jangan lupa, kasihlah vitamin sama kami! Kapan kutunggu? Hari ini bisa?,” kata Jaksa Edwin.
“Nanti adalah untuk bapak itu. Tapi ditahan lah dia dulu,” kata lawan bicaranya yang diduga pihak keluarga korban pemukulan.
“Berapa ikat? Dua ikatlah. Hari ini, ku pastikan hari ini ditahan. Enteng kali ngapain dia, tinggal tunggu waktu aja. (Kau ngasih) Rp 1,5 juta bisa? Janganlah di bawah Rp 1 juta. Bikin malu saja. Rp 1,5 juta lah,” kata Jaksa Edwin kembali.
Terkait isi rekaman jaksa minta uang tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Fahmi Jalil mengatakan dirinya juga sudah mengetahui hal tersebut.
“Saya barusan juga sudah mendengar isi rekamannya,” kata Fahmi Jalil melansir digtara.com-jaringan suara.com-.
Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Pria Bawa Parang Mau Merampok Kos-kosan Cewek di Pekanbaru
Kasus ini, katanya, sedang didalami, dan akan segera diselesaikan oleh pimpinan Kejari Tebingtinggi.
‘Apabila terbukti, jaksa yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
-
Perilaku Tidak Pantas? Kabinet Israel Berusaha Singkirkan Jaksa Agung yang Kritik Netanyahu
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran