Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 14 Juli 2022 | 10:15 WIB
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Aceh Utara saat ini tengah melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin tahun anggaran 2021.

Dalam prosesnya, Tim Penyidik Kejari Aceh Utara telah menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh guna mencari barang bukti terkait.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari di Aceh Utara, Rabu, mengungkapkan penggeledahan merupakan tindak lanjut ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin.

"Penggeledahan ini untuk mencari alat bukti guna meningkatkan proses penanganan perkara. Saat ini, penanganan perkara masih tahap penyelidikan. Jika ditemukan alat bukti maka segera ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Diah Ayu.

Baca Juga: Terpopuler: Kelakuan Nikita Mirzani Dibongkar John Hopkins, SPG Rokok Tewas Mengenaskan di Kamar Kos

Penggeledahan dipimpin Wahyudi Kuoso yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara.

Selain itu, penggeledahan juga didukung tim pengamanan dari Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara yang dipimpin Arif Kadarman.

Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah fakir miskin pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

"Semua dokumen terkait disita tim penyidik dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Selanjutnya, dokumen terkait diperiksa guna mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin," kata Diah Ayu.

Diah Ayu mengungkapkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka diambil kesimpulan bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun penetapan tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti.

Baca Juga: 200 Orang Jadi Korban Korupsi BKK Pringsurat, Uang Tabungan Sudah 5 Tahun Tak Dikembalikan

"Kami akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin tersebut. Termasuk segera menetapkan tersangka jika ditemukan alat buktinya," ujar Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari. (Antara)

Load More