SuaraKalbar.id - Seorang gadis berusia 19 tahun yang bekerja di sebuah tempat karaoke di daerah Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, harus menderita trauma berat setelah mengalami perkosaan yang dilakukan tiga lelaki konsumennya.
“Korban mengalami trauma berat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP HI Made Rasa, Kamis (14/7/2022).
Kejadian bermula pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 18.00 Wita, ketiga pelaku mendatangi tempat kerja korban dan meminta ditemani seorang pemandu lagu wanita untuk mendampingi bernyanyi di dalam salah satu ruang karaoke.
Kebetulan, korban yang mendapatkan tugas untuk menemani ketiga lelaki tersebut.
Ketika waktu menunjukkan sekitar pukul 20.30 Wita, sang pemandu lagu kemudian dipaksa oleh ketiga lelaki itu untuk melakukan hubungan badan.
Korban berusaha menolak, namun korban dipaksa oleh ketiganya dengan dua orang melancarkan aksinya dan satu orang menjaga di pintu.
Kepada polisi, pemandu lagu tersebut mengaku digilir ketiga pelaku untuk melakukan hubungan badan secara bergantian.
Setelah melaksanakan aksinya ketiganya kabur melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, Polsek Batulicin langung melakukan pengejaran dan menangkap tiga lelaki yang diduga melakukan tindak pemerkosaan tersebut.
AKP HI Made Rasa mengungkapkan, ketiga lelaki terduga pelaku tersebut telah diamankan polisi pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 Wita, di kontrakan di Gang Rama, Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari identitas KTP yang dikantongi polisi, ketiga lelaki itu merupakan warga pendatang yang berasal dari Malang, Jawa Timur.
Saat ditangkap, para pelaku yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut sedang tertidur lelap.
Dalam peristiwa tersebut, Polisi mengantongi sejumlah barang bukti seperti satu lembar celana dalam sobek warna biru, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana jeans pendek warna hitam, dan satu lembar bra warna coklat.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Batulicin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat pasal 286 KUHP,” tandasnya melansir kanalkalimantan-jaringan suara.com-.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Obat Tidur untuk Perkosa Dijual Bebas di Ecommerce, Ahli Farmasi UGM: Itu Digunakan untuk Hewan!
-
Gadis Belia Dianiaya 3 Anak di Pinggir Jalan, Rambutnya Dijambak-jambak Sampai Nangis
-
Ibu dan Anak Tewas Tertabrak Truk di Tanjakan Wagir Malang
-
Sinopsis Gadis Kretek, Serial Netflix Original Pertama dari Indonesia
-
Gaya Kompak Putri Marino dan Dian Sastro Pakai Busana Floral, Sukses Curi Perhatian
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif