SuaraKalbar.id - Merasa dirugikan oleh perusahaan, sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Kebun Bersatu (SBKS) PT Bumi Pratama Kathulistiwa (PT. BPK) melakukan aksi di Kantor Estate tersebut. Kantornya berada di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya
Aksi itu dilakukan pada Jumat (15/7/2022) pagi. Buntutnya, karena rasa kecewa buruh. Mereka mengaku beberapa kali melakukan mediasi dengan menghadirkan tiap perwakilan buruh dengan menejemen perusahaan. Namun, tak ada hasil yang disepakati.
Bahkan para buruh mengaku, pihak perusahaan tak memberikan tanggapan apapun. Hal itu disampaikan Maspondi, salah satu dari buruh yang menuntut.
Ia menjelaskan, jika karyawan pemanen menolak diterapkannya sistem pembayaran denda buah restan dengan cara pembayaran menggunakan nilai rupiah sebesar Rp 10 ribu. Di mana itu yang akan dipotong secara langsung dari gaji atau upah yang diterima.
“Yang mana sebelumnya pembayaran denda dibayar dengan cara dipotong jumlah tandan dari jumlah hasil panen yang kami peroleh. Pembayaran dengan nilai Rupiah jika di kalkulasikan akan sangat memberatkan kami mengingat terlalu besar jumlahnya, kemudian meminta adanya perubahan sistem pembayaran upah gaji dengan basis mengingat kami selaku karyawan tetap dan bukan karyawan outsourcing, yang mana selama ini mekanisme upah gaji tidak sesuai dengan UMK atau UMR,” bebernya, dikutip dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (16/7/2022).
Tidak hanya itu, ia mengatakan, jika perusahaan tidak ada mendaftarkan mereka selaku karyawan pemanen dalam daftar BPJS tenaga kerja. Pihaknya juga minta adanya transparansi jumlah timbangan tonase hasil buah yang telah dipanen sebelum dikirim ke lokasi pabrik.
“Buah restan banyak terjadi karena kesalahan dalam mekanisme pengangkutan, yang mana itu bukan tanggung jawab Kami, Kami hanya bagian pemanen sehingga kami keberatan adanya penerapan pembayaran denda buah restan,” katanya.
Sementara itu Manager HRD PT BPK Budiono memberikan tanggapan. Ia menjelaskan, terkait tuntutan para buruh pihaknya mengaku tidak ada perhitungan yang tidak transparan. Khususnya, terhadap hasil panen TBS oleh pekerja.
Masalah status pekerja, disampaikan olehnya bahwa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan terdapat 2 sistem berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.
Baca Juga: Usai Aksi Gerayangi hingga Cium Cewek Viral, Satpam Apartemen di Kawasan Cengkareng Tertangkap
“Kita semua aedalah keluarga besar kami berharap semua permasalahan dapat diselsaikan dengan baik, keputusan perhitungan hasil yang dilakukan PT BPK sudah sesuai dengan aturan tidak ada yang ditutupi,” jelasnya.
Hal ini bahkan disoroti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubu Raya. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Distransnaker Kubu Raya Amin mengatakan, apa yang disampaikan pihak menejemen perusahaan kepada Disnakertrans Kubu Raya, bertolak belakang dengan apa yang menjadi tuntutan dari serikat pekerja.
Pihaknya bahkan menuntut permasalahan ini agar cepat diselesaikan oleh kedua belah pihak, sesuai dengan aturan undang-undang. Ia menuturkan, mediasi pada waktu aksi kemarin, belum menemukan kesepakatan.
“(Kesepakatan) antara pihak pekerja pemanen SBKB dengan pihak Management PT BPK (harus ditemukan), maka kami sarankan kepada Serikat Buruh sesegera mungkin membuat Surat Pengaduan dan disampaikan pada Distransnaker Kubu Raya,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Gelar Aksi Bisu Tolak Tambang Andesit, Warga Wadas: Kami Tidak Takluk dengan Uang Ganti Rugi
-
Sudah 5 Kali Diperiksa Polisi, Pendiri ACT Ahyudin: Saya Yakin Ini Proses Mencari Fakta Kebenaran Sangat Detail Sekali
-
Pulang Ngopi, Pelajar Lamongan Ini Babak Belur Tiba-tiba Dikeroyok dan Dihantam Pakai Ruyung
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan