SuaraKalbar.id - Merasa dirugikan oleh perusahaan, sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Kebun Bersatu (SBKS) PT Bumi Pratama Kathulistiwa (PT. BPK) melakukan aksi di Kantor Estate tersebut. Kantornya berada di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya
Aksi itu dilakukan pada Jumat (15/7/2022) pagi. Buntutnya, karena rasa kecewa buruh. Mereka mengaku beberapa kali melakukan mediasi dengan menghadirkan tiap perwakilan buruh dengan menejemen perusahaan. Namun, tak ada hasil yang disepakati.
Bahkan para buruh mengaku, pihak perusahaan tak memberikan tanggapan apapun. Hal itu disampaikan Maspondi, salah satu dari buruh yang menuntut.
Ia menjelaskan, jika karyawan pemanen menolak diterapkannya sistem pembayaran denda buah restan dengan cara pembayaran menggunakan nilai rupiah sebesar Rp 10 ribu. Di mana itu yang akan dipotong secara langsung dari gaji atau upah yang diterima.
Baca Juga: Usai Aksi Gerayangi hingga Cium Cewek Viral, Satpam Apartemen di Kawasan Cengkareng Tertangkap
“Yang mana sebelumnya pembayaran denda dibayar dengan cara dipotong jumlah tandan dari jumlah hasil panen yang kami peroleh. Pembayaran dengan nilai Rupiah jika di kalkulasikan akan sangat memberatkan kami mengingat terlalu besar jumlahnya, kemudian meminta adanya perubahan sistem pembayaran upah gaji dengan basis mengingat kami selaku karyawan tetap dan bukan karyawan outsourcing, yang mana selama ini mekanisme upah gaji tidak sesuai dengan UMK atau UMR,” bebernya, dikutip dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (16/7/2022).
Tidak hanya itu, ia mengatakan, jika perusahaan tidak ada mendaftarkan mereka selaku karyawan pemanen dalam daftar BPJS tenaga kerja. Pihaknya juga minta adanya transparansi jumlah timbangan tonase hasil buah yang telah dipanen sebelum dikirim ke lokasi pabrik.
“Buah restan banyak terjadi karena kesalahan dalam mekanisme pengangkutan, yang mana itu bukan tanggung jawab Kami, Kami hanya bagian pemanen sehingga kami keberatan adanya penerapan pembayaran denda buah restan,” katanya.
Sementara itu Manager HRD PT BPK Budiono memberikan tanggapan. Ia menjelaskan, terkait tuntutan para buruh pihaknya mengaku tidak ada perhitungan yang tidak transparan. Khususnya, terhadap hasil panen TBS oleh pekerja.
Masalah status pekerja, disampaikan olehnya bahwa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan terdapat 2 sistem berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.
Baca Juga: Buruh Dari 15 Ribu Pabrik Ancam Berhenti Bekerja Kalau MK Tolak Gugatan UU PPP
“Kita semua aedalah keluarga besar kami berharap semua permasalahan dapat diselsaikan dengan baik, keputusan perhitungan hasil yang dilakukan PT BPK sudah sesuai dengan aturan tidak ada yang ditutupi,” jelasnya.
Hal ini bahkan disoroti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubu Raya. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Distransnaker Kubu Raya Amin mengatakan, apa yang disampaikan pihak menejemen perusahaan kepada Disnakertrans Kubu Raya, bertolak belakang dengan apa yang menjadi tuntutan dari serikat pekerja.
Pihaknya bahkan menuntut permasalahan ini agar cepat diselesaikan oleh kedua belah pihak, sesuai dengan aturan undang-undang. Ia menuturkan, mediasi pada waktu aksi kemarin, belum menemukan kesepakatan.
“(Kesepakatan) antara pihak pekerja pemanen SBKB dengan pihak Management PT BPK (harus ditemukan), maka kami sarankan kepada Serikat Buruh sesegera mungkin membuat Surat Pengaduan dan disampaikan pada Distransnaker Kubu Raya,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Gelar Aksi Bisu Tolak Tambang Andesit, Warga Wadas: Kami Tidak Takluk dengan Uang Ganti Rugi
-
Sudah 5 Kali Diperiksa Polisi, Pendiri ACT Ahyudin: Saya Yakin Ini Proses Mencari Fakta Kebenaran Sangat Detail Sekali
-
Pulang Ngopi, Pelajar Lamongan Ini Babak Belur Tiba-tiba Dikeroyok dan Dihantam Pakai Ruyung
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
-
Dear Pak Prabowo! Ekonomi RI Tak Menggembirakan, Rakyat Tak Pegang Duit
-
5 Pemain Kesayangan Patrick Kluivert Tak Dilirik Gerald Vanenburg ke Timnas Indonesia U-23
-
6 HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Detik-detik Tragis Balita di Singkawang Meregang Nyawa, Pelaku Bekap Korban dan Masukkan ke Karung
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!