Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 16 Juli 2022 | 07:00 WIB
Aksi buruh PT BPK di Kubu Raya. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Merasa dirugikan oleh perusahaan, sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Kebun Bersatu (SBKS) PT Bumi Pratama Kathulistiwa (PT. BPK) melakukan aksi di Kantor Estate tersebut. Kantornya berada di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya

Aksi itu dilakukan pada Jumat (15/7/2022) pagi. Buntutnya, karena rasa kecewa buruh. Mereka mengaku beberapa kali melakukan mediasi dengan menghadirkan tiap perwakilan buruh dengan menejemen perusahaan. Namun, tak ada hasil yang disepakati.

Bahkan para buruh mengaku, pihak perusahaan tak memberikan tanggapan apapun. Hal itu disampaikan Maspondi, salah satu dari buruh yang menuntut.

Ia menjelaskan, jika karyawan pemanen menolak diterapkannya sistem pembayaran denda buah restan dengan cara pembayaran menggunakan nilai rupiah sebesar Rp 10 ribu. Di mana itu yang akan dipotong secara langsung dari gaji atau upah yang diterima.

Baca Juga: Usai Aksi Gerayangi hingga Cium Cewek Viral, Satpam Apartemen di Kawasan Cengkareng Tertangkap

“Yang mana sebelumnya pembayaran denda dibayar dengan cara dipotong jumlah tandan dari jumlah hasil panen yang kami peroleh. Pembayaran dengan nilai Rupiah jika di kalkulasikan akan sangat memberatkan kami mengingat terlalu besar jumlahnya, kemudian meminta adanya perubahan sistem pembayaran upah gaji dengan basis mengingat kami selaku karyawan tetap dan bukan karyawan outsourcing, yang mana selama ini mekanisme upah gaji tidak sesuai dengan UMK atau UMR,” bebernya, dikutip dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (16/7/2022).

Tidak hanya itu, ia mengatakan, jika perusahaan tidak ada mendaftarkan mereka selaku karyawan pemanen dalam daftar BPJS tenaga kerja. Pihaknya juga minta adanya transparansi jumlah timbangan tonase hasil buah yang telah dipanen sebelum dikirim ke lokasi pabrik.

“Buah restan banyak terjadi karena kesalahan dalam mekanisme pengangkutan, yang mana itu bukan tanggung jawab Kami, Kami hanya bagian pemanen sehingga kami keberatan adanya penerapan pembayaran denda buah restan,” katanya.

Sementara itu Manager HRD PT BPK Budiono memberikan tanggapan. Ia menjelaskan, terkait tuntutan para buruh pihaknya mengaku tidak ada perhitungan yang tidak transparan. Khususnya, terhadap hasil panen TBS oleh pekerja.

Masalah status pekerja, disampaikan olehnya bahwa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan terdapat 2 sistem berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.

Baca Juga: Buruh Dari 15 Ribu Pabrik Ancam Berhenti Bekerja Kalau MK Tolak Gugatan UU PPP

“Kita semua aedalah keluarga besar kami berharap semua permasalahan dapat diselsaikan dengan baik, keputusan perhitungan hasil yang dilakukan PT BPK sudah sesuai dengan aturan tidak ada yang ditutupi,” jelasnya.

Load More